Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Kampung Akuarium dan Pemprov DKI Akhiri Perselisihan

Kompas.com - 02/07/2018, 13:00 WIB
David Oliver Purba,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Warga Kampung Akuarium, Jakarta Utara, pada 26 Juni 2018, mencabut gugatan kelompok atau class action yang ditujukan terhadap Pemprov DKI Jakarta.

Keputusan mencabut gugatan itu diambil setelah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 878 Tahun 2018 tentang Gugus Tugas Pelaksanakan Penataan Kampung dan Masyarakat.

Gugatan tersebut awalnya diajukan terkait penertiban permukiman warga Kampung Akuarium yang dilakukan Pemprov DKI April 2016 yang saat itu masih dipimpin Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Ahok ketika itu memutuskan untuk menggusur rumah-rumah warga di Kampung Akuarium pada pertengahan April 2016.

Ahok beralasan, penggusuran itu dalam rangka pembangunan sheetpile di tempat berdirinya bangunan warga di samping Museum Bahari dan Kampung Akuarium. Ahok juga mengatakan, tanggul harus dibangun di lokasi itu untuk mencegah air laut masuk.

Baca juga: Pemprov DKI Kembali Aktifkan KTP Warga Kampung Akuarium

Selain itu, dalam proses pengurukan seusai penertiban, Pemprov DKI menemukan benteng peninggalan zaman Belanda di dekat permukiman warga.

Ahok mengatakan, benteng tersebut tenggelam 2 meter di bawah muka laut. Bangunan tersebut dahulu adalah gudang milik VOC. Ketika itu, Ahok ingin merestorasi benteng itu.

Ahok tidak yakin dengan klaim warga yang mengaku punya sertifikat atas tanah yang mereka duduki.

"Kalau kamu tinggal di laut, itu dari mana dapat sertifikat?" kata Ahok.

Selain itu, Ahok mengatakan, permukiman warga di Kampung Akuarium juga berada di atas lahan yang berstatus milik PD Pasar Jaya. Menurut dia, dahulu di lokasi tersebut ada pasar yang kemudian lahannya diambil alih warga untuk membangun tempat tinggal.

Dalam waktu singkat, permukian warga kemudian rata dengan tanah. Warga yang mempunyai KTP DKI diberi rusun tempat tinggal. Namun, sebagian warga menolak dan membangun bedeng-bedeng di bekas reruntuhan rumah mereka.

Ajukan gugatan

Pada Oktober 2016, warga Kampung Akuarium memutuskan mengajukan gugatan kelompok atau class action di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas dugaan tindakan kesewenang-wenangan yang dilakukan Pemprov DKI.


Puing-puing bangunan yang memenuhi Kampung Akuarium tampak telah terganti dengan timbunan pasir yang dipadatkan serupa aspal, Rabu (30/5/2018).KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D Puing-puing bangunan yang memenuhi Kampung Akuarium tampak telah terganti dengan timbunan pasir yang dipadatkan serupa aspal, Rabu (30/5/2018).

Dalam gugatan itu, warga menuntut agar Pemprov DKI kembali membangun permukiman warga yang telah digusur. Penggusuran yang dilakukan Pemprov DKI dinilai merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Sempat dilakukan mediasi antara pihak Pemprov DKI dan warga Kampung Akuarium. Namun, mediasi gagal dan gugatan dilanjutkan ke meja hijau.

Saat mengikuti Pilkada DKI Jakarta 2017, Anies Baswedan berjanji akan membangun kembali Kampung Akuarium seperti semula jika terpilih sebagai gubernur DKI Jakarta. Setelah terpilih, setahap demi setahap janji tersebut direalisasikan. Anies melakukan beberapa kali pertemuan dengan warga Kampung Akuarium.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Mobil Dinas Polda Jabar Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ | Apesnya Si Kribo Usai 'Diviralkan' Pemilik Warteg

[POPULER JABODETABEK] Mobil Dinas Polda Jabar Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ | Apesnya Si Kribo Usai "Diviralkan" Pemilik Warteg

Megapolitan
Cara Naik Bus City Tour Transjakarta dan Harga Tiketnya

Cara Naik Bus City Tour Transjakarta dan Harga Tiketnya

Megapolitan
Diperiksa Polisi, Ketum PITI Serahkan Video Dugaan Penistaan Agama oleh Pendeta Gilbert

Diperiksa Polisi, Ketum PITI Serahkan Video Dugaan Penistaan Agama oleh Pendeta Gilbert

Megapolitan
Minta Diskusi Baik-baik, Ketua RW di Kalideres Harap SK Pemecatannya Dibatalkan

Minta Diskusi Baik-baik, Ketua RW di Kalideres Harap SK Pemecatannya Dibatalkan

Megapolitan
Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com