Pertemuannya dengan warga menghasilkan beberapa poin kesepakatan, salah satunya adalah pembangunan selter untuk warga Kampung Akuarium. Selter yang dimaksud yakni tempat penampungan sementara yang dibuat untuk warga. Saat ini, selter yang dijanjikan telah dibangun.
Baca juga: Hakim Kabulkan Pencabutan Gugatan Class Action Warga Kampung Akuarium
Setelah membangun selter, Anies berjanji untuk segera membangun kembali permukiman warga. Namun, Anies belum menjelaskan konsep pembangunan permukiman warga tersebut.
Warga memberikan usulan konsep rumah baru yang mereka inginkan. Maket rumah yang ditampilkan terdiri atas dua jenis, yakni yang bertingkat dua dan tidak bertingkat.
"Nanti akan dibangun lagi di sini kampung sehingga Kampung Akuarium kembali seperti semula. Dalam artian tempat berkumpulnya warga, berkegiatan ekonomi, (dan) berkegiatan sosial. Bentuknya (dan) rancangannya. Nah, itu kita buat bersama-sama," kata Anies.
Cabut gugatan
Warga Kampung Akuarium kemudian memutuskan mencabut gugatan kelompok yang ditujukan terhadap Pemprov DKI Jakarta. Gugatan dicabut setelah Anies mengeluarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 878 Tahun 2018 tentang Gugus Tugas Pelaksanakan Penataan Kampung dan Masyarakat.
Warga meyakini Kepgub tersebut menjadi legalitas serta realisasi janji Anies untuk membangun kembali kampung mereka.
"Warga Kampung Akuarium mencabut gugatan karena Gubernur sudah mengeluarkan Kepgub. Ini hasil diskusi dengan warga," ujar kuasa hukum warga dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Nelson di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Anies mengapresiasi langkah warga mencabut gugatan tersebut. Anies mengatakan, langkah tersebut memperlihatkan bahwa warga mendukung kebijakan Pemprov DKI.
Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 878 Tahun 2018 tentang Gugus Tugas Pelaksanaan Penataan Kampung dan Masyarakat juga dinilai meyakinkan warga Kampung Akuarium bahwa ada kepastian hukum dalam penataan permukiman mereka.
"Jadi kami dengan warga di Kampung Akuarium, mereka sudah menyaksikan dari dekat bahwa pemerintah hadir untuk melindungi dan memberikan kepada mereka kepastian hukum, kepastian untuk bisa melakukan kegiatan perekonomian, kegiatan sosial di kampungnya," kata Anies di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan, Rabu lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.