JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan, kehadiran ojek online tidak bisa ditampik lagi.
Sandiaga mengatakan, ojek online kini sudah menjadi kebutuhan mendasar masyarakat.
"Ini yang paling mendasar banget bahwa ojek online itu sudah ada dan sudah dijadikan sarana transportasi," ujar Sandiaga di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (2/7/2018).
Baca juga: Polisi Bentuk Tim Gabungan Tangkap Penjambret yang Tewaskan Penumpang Ojek Online
Hal ini menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak melegalkan ojek online.
Sandiaga mengatakan, keputusan tersebut harus dicermati.
Dia bisa memahami putusan MK karena aspek keselamatan dalam ojek online belum dipastikan.
Baca juga: Kisah Pengemudi Ojek Online Nonton Piala Dunia di Rusia
Namun, fakta di lapangan juga tidak boleh dihiraukan.
Sandiaga mengatakan, Dinas Perhubungan harus menyesuaikan dengan putusan MK ini.
"Ini yang harus dipastikan di teman-teman jajaran dishub untuk tentunya berkoordinasi menyesuaikan, karena sebetulnya harian kita ini sudah ada ojol, bagaimana menyelaraskan itu yang jadi PR buat kita," kata dia.
Baca juga: Ridwan Kamil Temui Pengemudi Ojek Online yang Kerap Promosikan Rindu
"Ya kita menutup mata dua-duanya enggak bisa," tambahnya.
MK sebelumnya memutuskan menolak melegalkan ojek online sebagai alat transportasi umum.
Putusan ini diambil oleh MK terhadap uji materi perkara Nomor 41/PUU-XVI/2018 yang diajukan oleh para pengemudi ojek online.
Baca juga: Pertahankan Barang dari Penjambret, Penumpang Ojek Online Ini Tewas
Dalam permohonannya, 54 orang pengemudi ojek online yang menggugat Pasal 47 ayat (3) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Para pengemudi ojek online keberatan karena ketentuan pasal tersebut tidak mengatur motor sebagai angkutan umum.
Padahal, seiring perkembangan teknologi, jumlah ojek online semakin berkembang di Indonesia.
Baca juga: Said Iqbal: Jangan Pilih Presiden yang Tak Lindungi Ojek Online
Namun, MK menolak permohonan pemohon karena menganggap sepeda motor bukan kendaraan yang aman untuk angkutan umum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.