Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Karena Dendam, Bule dan Bebek Aniaya Rekan Kerja hingga Tewas

Kompas.com - 05/07/2018, 13:01 WIB
Rima Wahyuningrum,
Icha Rastika

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Polisi menangkap penganiaya Irwan Wahyuda (39) hingga tewas yaitu S alias Bule (37) dan AM alias Bebek (33) di sebuah rumah persembunyian di Cikande, Serang, Banten.

Menurut Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ferdy Iriawan, penganiayaan itu dilakukan karena dendam antar-rekan kerja.

"Pihak korban sering melakukan intimidasi ke Bule dan mengancam, sehingga Bule merasakan dendam dan puncaknya hari H pembalasan dendam, korban sampai meninggal dunia," kata  Ferdy di Polres Tangerang Selatan, Kamis (5/7/2018).

Baca juga: Pria Ini Ditangkap Setelah Aniaya Anak Tirinya yang Masih Balita

Mereka membacok korban pada Senin (2/7/2018) pukul 16.20 WIB di Jalan Raya Pagedangan, Desa Kadusirung, Kabupaten Tangerang.

Kedua pelaku dan korban adalah rekan kerja di pabrik pembuatan tempat tidur.

Pelaku Bule yang merasa dendam kepada korban berperan sebagai eksekutor, sedangkan Bebek, rekan dekat Bule, berperan sebagai pengantar ke lokasi penganiayaan.

"Menurut keterangan tersangaka, korban sering menjelak-jelekkan kinerja di hadapan pimpinan perusahaan," kata Ferdy.

Kedua pelaku diamankan di Mapolres Tangerang Selatan bersama sejumlah barang bukti. 

Sementara itu, jenazah korban berada di RSUD Kabupaten Tangerang untuk divisum. 

Adapun barang bukti milik korban yang diamankan yaitu sebuah jaket dengan bekas sobek diduga akibat sabetan senjata tajam dan berlumur darah, sebuah kaus oblong, celana panjang dengan bekas sobek diduga akibat sabetan senjata tajam, dan  helm warna merah dengan bercak darah.

Baca juga: Polisi Kantongi Identitas Orang yang Dicurigai Aniaya Pengendara Motor di Pagedangan

Kemudian, barang bukti milik pelaku yang diamankan yaitu dua set baju dan celana dengan bercak darah, sebilah pisau sangkur yang digunakan tersangka.

Ada pula sepeda motor Honda Beat berpelat nomor B 3960 NRX yang digunakan sebagai moda tansportasi aksinya.

"Kita sudah mengamankan alat pisau motor yang digunakan menyerang, baju yang dipakai tersangka masih ada bercak darahnya, dan baju korban," ujar Ferdy.

Dari kejadian ini, kedua pelaku dikenakan Pasal 170 Ayat (2) dan atau Pasal 351 Ayat (3) dan atau Pasal 338 dan atau Pasal 340 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara atau seumur hidup atau hukuman mati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Murid dan Guru SMK Lingga Kencana Trauma, Menangis Saat Ditanya Kronologi Kecelakaan

Murid dan Guru SMK Lingga Kencana Trauma, Menangis Saat Ditanya Kronologi Kecelakaan

Megapolitan
Kontennya Diduga Merendahkan Bahasa Isyarat, Komika Gerall Dilaporkan ke Polisi

Kontennya Diduga Merendahkan Bahasa Isyarat, Komika Gerall Dilaporkan ke Polisi

Megapolitan
Soal Dugaan Bus Pariwisata SMK Lingga Kencana Tidak Laik Jalan, Yayasan Harap Polisi Beri Info Seterang-terangnya

Soal Dugaan Bus Pariwisata SMK Lingga Kencana Tidak Laik Jalan, Yayasan Harap Polisi Beri Info Seterang-terangnya

Megapolitan
Pemkot Depok Beri Santunan Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

Pemkot Depok Beri Santunan Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bangun RDF di Rorotan Cilincing, Tampung 2.500 Ton Sampah Per Hari

Pemprov DKI Jakarta Bangun RDF di Rorotan Cilincing, Tampung 2.500 Ton Sampah Per Hari

Megapolitan
Percaya Bus Laik Jalan, Yayasan SMK Lingga Kencana: Kalau Tak Yakin, Enggak Diberangkatkan

Percaya Bus Laik Jalan, Yayasan SMK Lingga Kencana: Kalau Tak Yakin, Enggak Diberangkatkan

Megapolitan
Ketika Janji Heru Budi Beri Pekerjaan ke Jukir Minimarket Dianggap Mimpi di Siang Bolong...

Ketika Janji Heru Budi Beri Pekerjaan ke Jukir Minimarket Dianggap Mimpi di Siang Bolong...

Megapolitan
Suprayogi, Guru SMK Lingga Kencana yang Tewas dalam Kecelakaan Bus, Dikenal Perhatian dan Profesional

Suprayogi, Guru SMK Lingga Kencana yang Tewas dalam Kecelakaan Bus, Dikenal Perhatian dan Profesional

Megapolitan
Kecelakaan Rombongan SMK Lingga Kencana di Subang, Pihak Yayasan Merasa Kondisi Bus Layak

Kecelakaan Rombongan SMK Lingga Kencana di Subang, Pihak Yayasan Merasa Kondisi Bus Layak

Megapolitan
Tidak Cukup Dibebastugaskan, Direktur STIP Diminta Bertanggung Jawab secara Hukum

Tidak Cukup Dibebastugaskan, Direktur STIP Diminta Bertanggung Jawab secara Hukum

Megapolitan
Polisi Selidiki Penyebab Tawuran di Kampung Bahari yang Bikin Jari Pelaku Nyaris Putus

Polisi Selidiki Penyebab Tawuran di Kampung Bahari yang Bikin Jari Pelaku Nyaris Putus

Megapolitan
Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 13 Mei 2024

Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 13 Mei 2024

Megapolitan
Yayasan SMK Lingga Kencana: Perpisahan di Luar Kota Disepakati Guru dan Siswa

Yayasan SMK Lingga Kencana: Perpisahan di Luar Kota Disepakati Guru dan Siswa

Megapolitan
Tawuran Pecah di Gang Bahari Jakut, 1 Korban Jarinya Nyaris Putus

Tawuran Pecah di Gang Bahari Jakut, 1 Korban Jarinya Nyaris Putus

Megapolitan
Dharma Pongrekun Serahkan Bukti Dukungan Cagub Independen ke KPU Jakarta

Dharma Pongrekun Serahkan Bukti Dukungan Cagub Independen ke KPU Jakarta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com