JAKARTA, KOMPAS.com - Komplotan pelaku begal di Bundaran Pondok Indah, Jakarta Selatan, menamakan dirinya sebagai "geng burung hantu".
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Indra Jafar mengatakan, komplotan pelaku begal itu disebut geng burung hantu karena kerap beraksi lewat dini hari.
"Geng burung hantu karena dia biasanya (beraksi) dini hari, jam 03.00, subuh," ujar Indra saat merilis kasus pembegalan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis (5/7/2018).
Baca juga: Sepeda Harga Rp 35 Juta Dijual Begal ke Penadah Rp 1 Juta
Indra menjelaskan, komplotan begal itu sudah beberapa kali menjalankan aksinya.
Polisi masih terus mengembangkan kasus itu dan mencari tersangka lain.
Saat ini, ada lima tersangka yang sudah ditangkap.
Baca juga: Komplotan Begal di Pondok Indah Ancam Korban Pakai Celurit Buatan Sendiri
Mereka adalah DB (22), WR (17), TA (16), AP (19), dan FA (17). Satu orang lainnya, PR, masih buron.
"Masih proses dan dikembangkan karena beberapa tempat kejadian perkara (TKP) ada juga yang di luar Jakarta Selatan," kata Indra.
Para pelaku begal itu biasanya menjalankan aksi dengan membawa celurit buatan sendiri.
Celurit itu digunakan untuk mengancam para korban.
Baca juga: Begal di Pondok Indah Ditangkap, Korban Sakit Hati Sepedanya Cuma Dijual Rp 1 Juta
Jika korban melawan, begal bisa melakukan apapun untuk melumpuhkan korban.
Penangkapan komplotan begal itu bermula saat warga melaporkan percobaan pencurian di salah satu rumah di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, Selasa (3/7/2018).
Polisi langsung meluncur ke lokasi dan menggagalkan upaya pencurian oleh DB.
Saat diperiksa, DB menyebutkan identitas komplotannya.
Baca juga: Ganjil-Genap Diterapkan di Pondok Indah, Jalan Lingkungan Jadi Alternatif
Polisi kembali melakukan penyelidikan hingga menangkap empat tersangka lainnya.
Dari lima tersangka yang sudah ditangkap, dua di antaranya, WR dan TA merupakan tersangka yang membegal sepeda Rp 35 juta milik Robertus Soutwell Bougie Hartono di Bundaran Pondok Indah pada 30 Juni 2018.
Komplotan pembegal itu sudah beberapa kali melakukan aksinya, di antaranya di Bundaran Pondok Indah, Kemang, dan Cipete.
Mereka dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.