Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hukuman 20 Tahun Penjara dari 3 Kasus untuk Aa Gatot...

Kompas.com - 13/07/2018, 10:09 WIB
Nursita Sari,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI) Gatot Brajamusti alias Aa Gatot divonis 1 tahun penjara dalam kasus kepemilikan senjata api dan satwa langka, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/7/2018).

Vonis itu menggenapi hukuman 20 tahun penjara yang harus dijalani Gatot. Sebab, Gatot sebelumnya telah divonis 10 tahun penjara dan 9 tahun penjara dalam dua kasus yang berbeda.

Berikut kasus-kasus yang menyeret Gatot hingga mendapat total hukuman 20 tahun penjara.

Penyalahgunaan narkotika

Pengadilan Tinggi Mataram, Nusa Tenggara Barat, menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Gatot dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu pada Juli 2017.

Dilansir dari Antara, vonis pada tingkat banding itu 2 tahun lebih berat dibandingkan putusan Pengadilan Negeri Mataram.

Baca juga: Aa Gatot Divonis 1 Tahun Penjara karena Pernah Dihukum 19 Tahun pada Kasus Lain

Pengadilan Negeri Mataram mulanya menjatuhkan vonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan kepada Gatot.

Tak terima putusan majelis hakim yang terbilang berat, Gatot mengajukan banding. Langkah yang sama juga ditempuh jaksa penuntut umum (JPU).

Gatot akhirnya mencabut banding yang diajukan, sementara jaksa tetap pada banding mereka. Proses peradilan di Pengadilan Tinggi Mataram pun berlanjut hingga majelis hakim memvonis Gatot 10 tahun penjara.

Kasus ini sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Tindak asusila

Saat mendekam di balik jeruji besi karena kasus narkotika, Gatot harus menjalani proses peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia duduk di kursi pesakitan atas perbuatan asusila yang dilakukannya.

Majelis hakim menyatakan, Gatot bersalah melakukan tindak asusila. Gatot dijatuhi hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan, pada 24 April 2018.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 9 tahun dan denda Rp 200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan 6 bulan," ujar Hakim Ketua Irwan, membacakan surat putusan.

Gatot terbukti melanggar Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Baca juga: Kasus Tindak Asusila, Aa Gatot Divonis 9 Tahun Penjara dan Denda Rp 200 Juta

Halaman:


Terkini Lainnya

Terbentur Aturan, Wacana Duet Anies-Ahok pada Pilkada DKI 2024 Sirna

Terbentur Aturan, Wacana Duet Anies-Ahok pada Pilkada DKI 2024 Sirna

Megapolitan
Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Megapolitan
Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Megapolitan
Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Megapolitan
Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Megapolitan
Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Megapolitan
Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com