Salah satu pertimbangan majelis hakim menjatuhkan putusan adalah adanya bujukan yang dilakukan Gatot terhadap CT, untuk melakukan persetubuhan. Saat itu, CT masih berusia 16 tahun.
Kasus ini juga sudah inkrah. Dari kasus narkoba dan asusila, Gatot harus menjalani total hukuman 19 tahun penjara.
Kepemilikan senpi dan satwa langka
Proses peradilan kasus kepemilikan senjata api dan satwa langka yang menjerat Gatot berbarengan dengan kasus tindak asusila yang dia lakukan. Kasus tersebut juga diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kamis (12/7/2018) kemarin, majelis hakim menjatuhkan vonis 1 tahun penjara untuk Gatot dalam kasus kepemilikan senpi dan satwa langka. Sidang itu digelar tanpa dihadiri Gatot yang tengah sakit stroke.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Gatot) dengan pidana penjara selama 1 tahun," ujar Hakim Ketua Achmad Guntur.
Gatot terbukti melanggar Pasal 21 Ayat 2 Huruf A Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, karena memiliki satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.
Baca juga: Aa Gatot Divonis 1 Tahun Penjara atas Kepemilikan Senpi dan Satwa Langka
Selain itu, Gatot juga dinilai melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, karena memiliki senjata api.
Tim kuasa hukum Gatot akan menginformasikan putusan tersebut kepada klien mereka, sebelum memutuskan akan mengajukan banding atau tidak.
Hukuman tidak boleh lebih dari 20 tahun penjara
Dalam kasus kepemilikan senpi dan satwa langka, majelis hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara karena mempertimbangkan hukuman lain yang juga harus dijalani Gatot.
Hukuman lain yang dimaksud yakni vonis 10 tahun penjara dalam kasus penyalahgunaan narkotika dan vonis 9 tahun penjara dalam kasus tindak asusila.
Kedua perkara itu sudah inkrah. "Sebagaimana ketentuan Pasal 12 Ayat 3 dan Ayat 4 KUHP, dapat disimpulkan bahwa lamanya pidana penjara selama waktu tertentu, sekali-sekali tidak boleh melebihi 20 tahun," ujar Guntur.
Baca juga: Tangisan Aa Gatot yang Teringat Anak Istri Saat Bacakan Pleidoi
Majelis hakim mengikuti ketentuan pasal tersebut sehingga memutuskan memvonis Gatot 1 tahun penjara.
Dengan demikian, Gatot harus menjalani total hukuman 20 tahun penjara, jika kasus kepemilikan senpi dan satwa langka itu juga inkrah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.