Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hukuman 20 Tahun Penjara dari 3 Kasus untuk Aa Gatot...

Kompas.com - 13/07/2018, 10:09 WIB
Nursita Sari,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

Kompas TV Aa Gatot mengajak CT menikah padahal syarat nikah belum terpenuhi. Usai "menikah" Gatot pun berhubungan suami-istri dengan CT.

Salah satu pertimbangan majelis hakim menjatuhkan putusan adalah adanya bujukan yang dilakukan Gatot terhadap CT, untuk melakukan persetubuhan. Saat itu, CT masih berusia 16 tahun.

Kasus ini juga sudah inkrah. Dari kasus narkoba dan asusila, Gatot harus menjalani total hukuman 19 tahun penjara.

Kepemilikan senpi dan satwa langka

Proses peradilan kasus kepemilikan senjata api dan satwa langka yang menjerat Gatot berbarengan dengan kasus tindak asusila yang dia lakukan. Kasus tersebut juga diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kamis (12/7/2018) kemarin, majelis hakim menjatuhkan vonis 1 tahun penjara untuk Gatot dalam kasus kepemilikan senpi dan satwa langka. Sidang itu digelar tanpa dihadiri Gatot yang tengah sakit stroke.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Gatot) dengan pidana penjara selama 1 tahun," ujar Hakim Ketua Achmad Guntur.

Gatot terbukti melanggar Pasal 21 Ayat 2 Huruf A Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, karena memiliki satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.

Baca juga: Aa Gatot Divonis 1 Tahun Penjara atas Kepemilikan Senpi dan Satwa Langka

Selain itu, Gatot juga dinilai melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, karena memiliki senjata api.

Tim kuasa hukum Gatot akan menginformasikan putusan tersebut kepada klien mereka, sebelum memutuskan akan mengajukan banding atau tidak.

Hukuman tidak boleh lebih dari 20 tahun penjara 

Dalam kasus kepemilikan senpi dan satwa langka, majelis hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara karena mempertimbangkan hukuman lain yang juga harus dijalani Gatot.

Hukuman lain yang dimaksud yakni vonis 10 tahun penjara dalam kasus penyalahgunaan narkotika dan vonis 9 tahun penjara dalam kasus tindak asusila.

Kedua perkara itu sudah inkrah. "Sebagaimana ketentuan Pasal 12 Ayat 3 dan Ayat 4 KUHP, dapat disimpulkan bahwa lamanya pidana penjara selama waktu tertentu, sekali-sekali tidak boleh melebihi 20 tahun," ujar Guntur.

Baca juga: Tangisan Aa Gatot yang Teringat Anak Istri Saat Bacakan Pleidoi

Majelis hakim mengikuti ketentuan pasal tersebut sehingga memutuskan memvonis Gatot 1 tahun penjara.

Dengan demikian, Gatot harus menjalani total hukuman 20 tahun penjara, jika kasus kepemilikan senpi dan satwa langka itu juga inkrah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Diisukan Maju Cawalkot Bekasi, Kaesang Disebut Butuh Panggung Politik buat Dongkrak Popularitas

Diisukan Maju Cawalkot Bekasi, Kaesang Disebut Butuh Panggung Politik buat Dongkrak Popularitas

Megapolitan
Zoe Levana Terjebak 4 Jam di Jalur Transjakarta, Bisa Keluar Setelah Bus Penuh Penumpang Lalu Jalan

Zoe Levana Terjebak 4 Jam di Jalur Transjakarta, Bisa Keluar Setelah Bus Penuh Penumpang Lalu Jalan

Megapolitan
Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Megapolitan
Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Megapolitan
Kecelakaan Beruntun di 'Flyover' Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Kecelakaan Beruntun di "Flyover" Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Megapolitan
Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Megapolitan
Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Megapolitan
Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Megapolitan
Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Megapolitan
Pengakuan Zoe Levana soal Video 'Tersangkut' di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Pengakuan Zoe Levana soal Video "Tersangkut" di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Megapolitan
Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Megapolitan
PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

Megapolitan
KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com