Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aa Gatot Divonis 1 Tahun Penjara karena Pernah Dihukum 19 Tahun pada Kasus Lain

Kompas.com - 12/07/2018, 19:10 WIB
Nursita Sari,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Gatot Brajamusti alias Aa Gatot divonis 1 tahun penjara dalam kasus kepemilikan senjata api dan satwa langka.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman tersebut karena mempertimbangkan hukuman lain yang juga harus dijalani mantan ketua Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi) itu.

"Sebagaimana ketentuan Pasal 12 Ayat 3 dan Ayat 4 KUHP, dapat disimpulkan bahwa lamanya pidana penjara selama waktu tertentu sekali-sekali tidak boleh melebihi 20 tahun," ujar Hakim Ketua Achmad Guntur, saat membacakan surat putusan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/7/2018).

Baca juga: Aa Gatot Divonis 1 Tahun Penjara atas Kepemilikan Senpi dan Satwa Langka

Guntur mengungkapkan, Gatot pernah divonis 10 tahun penjara dalam kasus penyalahgunaan narkotika oleh Pengadilan Tinggi Mataram pada Juli 2017.

Kemudian, Gatot juga divonis 9 tahun penjara dalam kasus perbuatan asusila oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 24 April 2018.

Kedua perkara itu sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. "Dengan demikian, terdakwa dengan dua perkara tersebut harus menjalani pidana penjara selama 19 tahun," kata Guntur.

Pertimbangan itulah yang membuat majelis hakim memutuskan memvonis Gatot 1 tahun penjara. Majelis hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan hukuman Gatot.

Guntur menyampaikan, hal yang memberatkan hukuman Gatot yakni karena perbuatan Gatot tidak mendukung program pemerintah dalam menjaga kelestarian dan keanekaragaman satwa agar tidak punah. Gatot juga pernah dihukum.

Baca juga: Aa Gatot Dituntut 3 Tahun Penjara atas Kepemilikan Senpi dan Satwa Langka

Sementara hal-hal yang meringankan, Gatot dinilai bersikap sopan di persidangan, merupakan tulang punggung keluarga, hingga mengakui dan menyesali perbuatannya. "Terdakwa tidak mengetahui atas perbuatannya yang dilarang undang-undang," tutur Guntur.

Gatot tidak hadir dalam sidang tersebut karena sakit stroke. Tim kuasa hukum Gatot akan menginformasikan putusan itu kepada klien mereka, sebelum memutuskan akan mengajukan banding atau tidak.

Kompas TV Aa Gatot mengajak CT menikah padahal syarat nikah belum terpenuhi. Usai "menikah" Gatot pun berhubungan suami-istri dengan CT.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Warga yang 'Numpang' KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

[POPULER JABODETABEK] Warga yang "Numpang" KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com