Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Belum Terapkan Sanksi pada Uji Coba Ganjil-Genap Pekan Ini

Kompas.com - 18/07/2018, 08:40 WIB
Stanly Ravel,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf mengatakan, uji coba perluasan ganjil genap pada pekan ketiga ini sudah masuk tahap pengalihan kendaraan yang pelatnya tak sesuai ke jalur alternatif. 

Namun, belum ada sanksi bagi pengendara yang pelat mobilnya tidak sesuai tanggal.

"Mulai 18-31 Juli 2018 kita lakukan pengalihan pada mobil yang terdampak ganjil-genap," kata Yusuf kepada media di Simpang Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (18/7/2018).

Baca juga: Uji Coba Ganjil-Genap, Polisi Mulai Pilah Pelat Mobil di Pancoran

Pada pekan ini, polisi mulai memilah pelat kendaraan yang melintas di kawasan ganjil-genap.

Dengan demikian, ia berharap warga paham dan mengerti bahwa aturan ini akan berlaku pada awal Agustus nanti.

"Memang masih ada pengguna mobil yang terdampak itu melintas, tapi kita tegur dan kita alihkan mereka ke ruas alternatif tanpa ada sanksi. Jadi untuk sanksi itu baru akan kita lakukan Agustus nanti," kata dia. 

Dari pantauan Kompas.com di lokasi, hingga pukul 07.20 WIB, polisi masih sibuk melakukan pemilihan mobil bernomor polisi ganjil yang melintas pada tanggal genap hari ini.

Mereka menegur dan mengarahkan pengguna untuk beralih ke jalan lain yang tidak terdampak ganjil genap.

Baca juga: Gunakan Transportasi Umum, Salah Satu Cara Hindari Ganjil-Genap

Sementara itu, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto, mengatakan bahwa sejak penerapan uji coba ganjil-genap pada awal Juli lalu, volume kendaraan menurun.

"Memang terjadi penurunan sejak awal, tapi ada juga masyrakat yang masih melintas karena mereka menggap masih uji coba. Sampai akhir Juli akan kita terus lakukan penetrasi pemilihan agar bisa signifikan pada awal Agustus," kata dia.

Seperti diketahui, perluasan wilayah ganjil genap dilakukan sebagai langkah mendukung Asian Games dalam hal kelancaran lalu lintas.

Uji coba ganjil genap mulai berlaku sejak 2-31 Juli. Sementara itu, penerapan dengan sanksi akan dilakukan saat awal Agustus 2018

Perluasan gangil genap berlaku sejak pukul 06.00WIB hingga 21.00 WIB dari Senin hingga Minggu.

Beberapa ruas yang tedampak antara lain meliputi: 

1. Ruas Jalan S Parman-Jalan Gatot Subroto-Jalan MT Haryono-DI Panjaita-Jalan Ahmad Yani-hingga Simpang Coca Cola atau Perintis Kemerdekaan, Cempaka Putih.

2. Jalan Arteri Pondok Indah atau di ruas jalan Simpang Kartini sampai Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

3. Sepanjang ruas Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.

4. Ruas Jalan Benyamin Sueb, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com