JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno belum mendengar laporan lengkap tentang meningkatnya pajak bumi dan bangunan (PBB) di kawasan Jagakarsa sampai 100 persen.
Namun biasanya kenaikan PBB disebabkan karena banyaknya pembangunan infrastruktur di wilayah tersebut.
"PBB yang meningkat itu dibarengi dengan kegiatan pembangunan infrastruktur yang meningkatkan nilai ekonomis," ujar Sandiaga di Politeknik Negeri Jakarta, Depok, Kamis (19/7/2018).
Sandiaga mengatakan, hal tersebut merupakan proses yang biasa. Jika ada pembangunan baik jalan atau infrastruktur lain, nilai ekonomi sebuah lahan pasti akan naik. PBB yang dibayar pun akan disesuaikan dengan kenaikan itu.
Baca juga: Viral Bayar PBB di Jagakarsa Naik 100 Persen Jadi Rp 32 Juta, Ini Klarifikasinya
Sandiaga berharap pembangunan infrastruktur di lingkungan masyarakat harus disosialisasikan ke warga sekitar. Dengan demikian, warga tidak kaget jika ada kenaikan PBB.
"Mungkin ini peningkatan fasilitas infrastruktur di wilayahnya harus disosialisasikan kepada masyarakat," kata Sandiaga.
Keluhan soal kenaikan biaya pajak bumi dan bangunan (PBB) sebesar 100 persen di Jagakarsa, Jakarta Selatan, beredar di media sosial. Informasi ini tidak sepenuhnya benar, seperti diklarifikasi oleh Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Jagakarsa.
Salah satu akun yang mengunggahnya adalah akun Twitter @hotelsyariahJKT.
Pada foto yang diunggah akun tersebut, tercantum dua lembar kertas PBB dengan alamat Jalan Durian Raya, Jagakarsa.
Foto sebelah kiri tak terlihat angka pasti. Sementara, pada foto di sebelah kanan terlihat tagihan PBB 2018 Rp 32.986.215.
Baca juga: Ini Penyebab Kenaikan PBB di Jagakarsa
"Pak anis/uno. Kok bpk tega ya naikin PBB di jagakarsa 100%. Ini lebih kejam dari ahok dong. Tlg dirubah kebijaksanaannya itu yg menyusahkan rakyat. Semoga bpk dengar jeritan Rakyatnya. PBB thn 2017 sy bayar PBB Rp 15.945.350 dan Tahun 2018 sy bayar PBB Rp 32.986.215," demikian caption yang menyertai foto tersebut.
Namun, saat ini, akun @hotelsyariahJKT, sudah tidak ada.
Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Faisal Syafruddin membenarkan adanya kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Kenaikan disebabkan banyaknya cluster yang dibangun sehingga nilai jual objek pajak (NJOP)-nya dinaikkan.
"Kenaikan itu kami lakukan di zona komersial seperti di Jagakarsa karena sekarang tumbuh adanya cluster baru. Yang dulu enggak ada, hanya tanah hamparan kosong, sekarang tumbuh perumahan-perumahan," kata Faisal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.