Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Beda Tim Percepatan Kegiatan Strategis Daerah dengan TGUPP?

Kompas.com - 20/07/2018, 09:26 WIB
Nibras Nada Nailufar,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membentuk Tim Percepatan Kegiatan Strategis Daerah (TPKSD). Kata "percepatan" dalam nama tim itu membawa ingatan ke TGUPP yang kepanjangannya Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan.

TGUPP juga dibentuk Anies. Lalu apa bedanya TPKSD dengan TGUPP?

"Kalau TGUPP utamanya, satu, sinkronisasi antara visi dengan semua program, semuanya," kata Anies di Balai Kota, Kamis (20/7/2018).

Selain itu, TGUPP berfungsi sebagai unit reaksi cepat yang mengatasi masalah di masyarakat. Menurut Anies, TGUPP juga berfungsi sebagai perwakilannya untuk berhubungan dengan instansi lainnnya.

"Kan kalau TGUPP itu sendiri orangnya (eksternal, non-PNS), kalau di sini (TPKSD) ex officio orangnya," ujar Anies.

Baca juga: Anies Terbitkan Daftar 60 Kegiatan Strategis Daerah, Ini Rinciannya

Dalam Peraturan Gubernur Nomor 68 Tahun 2018 yang mengatur tentang TPKSD, dijelaskan tim berfungsi untuk mempercepat penyelesaian hambatan, memantau dan mengendalikan jalannya kegiatan strategis daerah, serta membuat laporan dan evaluasi untuk gubernur.

Tim diketuai Sekretaris Daerah (Sekda), dan wakilnya Asisten Sekda Bidang Pemerintahan, Asisten Sekda Bidang Perekonomian, Asisten Sekda Bidang Pembangunan, Asisten Sekda Bidang Kesejahteraan Rakyat.

Sekretaris adalah Kepala Bappeda. Anggotanya Kepala Badan Pengelola Aset Daerah; Badan Pengelola Keuangan Daerah; Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa Daerah; Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; dan Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan.

Sedangkan dalam Pergub Nomor 196 tahun 2017 yang mengatur soal TGUPP, dijelaskan fungsi TGUPP di antaranya melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program prioritas gubernur dan wakil gubernur dalam rangka percepatan pembangunan dan melaksanakan pendampingan untuk program prioritas gubernur dan wakil gubernur yang dilaksanakan perangkat daerah.

TGUPP Anies saat ini berisi 74 ahli non-PNS dengan lima bidang. Lima bidang itu yakni pengelolaan pesisir Jakarta, pembangunan ekonomi dan penataan kota, harmonisasi regulasi, bidang pencegahan korupsi, dan percepatan pembangunan.

Baca juga: DPRD DKI: TGUPP Banyak, Pengkaji Luar Biasa, Bagaimana Membelanjakan Anggaran?

Lalu, apa pula bedanya kegiatan strategis daerah dengan program prioritas gubernur? Anies mengatakan, kegiatan strategis daerah adalah turunan dari program prioritas gubernur.

"Ini terjemahan dari visi misi, program prioritas gubernur yang sebenarnya sudah ada juga di dalam RPJMD," ujar Anies.

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2017-2022, menurut Anies, terlalu luas dan banyak sehingga ia meringkasnya dalam 60 kegiatan strategis daerah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Megapolitan
Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com