JAKARTA, KOMPAS.com - Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Budihastuti memastikan pencopotan pejabat yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan beberapa waktu lalu, bukan bentuk hukuman disiplin.
Budihastuti mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, yang menyebut pegawai negeri sipil (PNS) dapat diberhentikan dari jabatan pimpinan tinggi.
"Dalam PP 11 itu, penyebab orang itu dapat diberhentikan karena 1, 2, 3, dan seterusnya, di antaranya karena tidak memenuhi persyaratan jabatan. Nah, persyaratannya itu apa aja, itu yang dijelaskan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)," ujar Budihastuti, di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (20/7/2018).
Baca juga: Komisi ASN Selidiki Perombakan Wali Kota di Jakarta
Dalam PP Nomor 11 Pasal 144, PNS dapat diberhentikan dari jabatan pimpinan tinggi apabila tidak memenuhi persyaratan jabatan.
Persyaratan jabatan jabatan pimpinan tinggi di Pasal 107 antara lain memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana atau diploma IV; memiliki kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi jabatan yang ditetapkan.
Kemudian, memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang selama lima tahun; sedang atau pernah menduduki jabatan administrator atau jabatan fungsional jenjang ahli madya paling singkat dua tahun; memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik; usia paling tinggi 56 tahun; dan sehat jasmani dan rohani.
"Itu bukan hukuman disiplin. Dicopotnya kita pakai UU ASN, PP 11. Kita enggak pakai PP 53 dan itu sudah dijelaskan," kata Budihastuti.
Sebelumnya, sejak Juni 2018 lalu, Anies telah mencopot sejumlah kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Sebagian jabatan itu kini diisi pelaksana tugas dan tengah dilelang.
Baca juga: Perombakan Jabatan di DKI Diselidiki Komisi ASN, Ini 4 Pembelaan Anies
Adapun mereka yang dicopot, kini distafkan, dimutasi, atau pensiun. Perombakan jabatan itu diselidiki oleh Komisi Aparatur Sipil Negara.
Asisten Komisioner Bidang Pengaduan dan Penyelidikan KASN, Sumardi, menjelaskan dugaan pelanggaran dimuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Pegawai Negeri Sipil.
Pasal 24 Ayat (1) dalam peraturan itu menyebut, sebelum PNS dijatuhi hukuman disiplin, setiap atasan langsung wajib memeriksa terlebih dahulu PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin. Ayat selanjutnya menjelaskan, pemeriksaan harus dilakukan secara tertutup dan hasilnya dituang dalam berita acara pemeriksaan (BAP).