JAKARTA, KOMPAS.com - Fransiska Kumalawati Susilo kembali melaporkan Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno atas dugaan penipuan, penggelapan, penadahan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) ke Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono membenarkan adanya laporan tersebut.
"Iya, betul (ada laporan terhadap Sandiaga)," ucap Argo, Rabu (25/7/2018).
Baca juga: Fransiska Cabut Laporan karena Teman Bisnis Sandiaga Kembalikan Uang Kerugian
Dihubungi terpisah, Fransiska menjelaskan, pelaporan ini berawal saat Sandiaga masih berkantor dengan seseorang berinisial ESS di Jalan Teluk Betung, Jakarta Pusat. Saat itu, kata dia, ESS menitipkan secara lisan kepada Sandiaga untuk mengurus PT Japirex.
"Kemudian Sandi mengalihkan 40 persen saham PT Japirex dari (seseorang berinisial) JN kepada dirinya pada 17 Mei 2001. Akta notaris nomor 32 tanggal 22 November 2001," kata Fransiska saat dikonfirmasi Kompas.com.
Pada Februari 2009, lanjutnya, Sandiaga melikuidasi penjualan dua sertifikat tanah pada 22 November 2012 kepada seseorang berinisial HIH alias Ho.
Baca juga: Akan Dilaporkan Kembali oleh Fransiska, Sandiaga Bilang, Lu Lagi Lu Lagi
"Dua sertifikat tanah itu merupakan aset PT Japirex dengan luas 6.175 meter persegi, di mana pemilik awalnya adalah DH dan uangnya tidak dikembalikan," ujarnya.
Dalam laporannya, Fransiska menyebut pihaknya mengalami kerugian sebesar Rp 20 miliar.
Laporan Fransiska itu terdaftar dalam LP/3356/VI/2018/PMJ/Dit.Reskrimum tertanggal 27 Juni 2018. Sandiaga diancam dengan jeratan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP dan atau Pasal 3, 4, 5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Baca juga: Kasus Penggelapan Lahan, Fransiska Berdamai dengan Andreas, tetapi Tetap Ingin Polisikan Sandiaga
Sandiaga sebelumnya juga pernah dilaporkan dalam dua kasus pidana lainnya. Pelapornya sama, Fransiska Kumalawati Susilo atas kasus penggelapan dan pemalsuan serta kasus yang dilaporkan Arnold Sinaga atas tuduhan pemalsuan dan atau menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.