JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Wali Kota Jakarta Selatan Tri Kurniadi menyatakan, dia siap menjadi wali kota lagi jika jabatannya dikembalikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN) telah mengeluarkan surat rekomendasi, agar Gubernur DKI Jakarta mengembalikan jabatan sejumlah pejabat DKI yang dicopot Anies beberapa waktu lalu. Komisi ASN menilai telah terjadi kesalahan prosedur dalam perombakan pejabat di DKI.
Baca juga: Komisi ASN Minta Anies Kembalikan Para Pejabat yang Dicopot
"Itu tergantung Gubernur, tentunya pasti sanksi atau apa (kalau tidak diikuti). Tinggal Pak Gubernur saja mau melaksanakan apa tidak. Kalau memang perintah ya harus balik lagi," ujar Tri, Jumat (27/7/2018), saat dimintai tanggapannya dengan adanya surat rekomendasi dari Komisi ASN itu.
Tri mengatakan, keputusan kini tergantung pada Gubernur Anies, apakah mengikuti rekomendasi tersebut itu atau tidak.
"Itu kita serahkan ke Gubernur, ini suratnya kan sudah ada, serahkan ke Gubernur saja," ujar Tri.
Wartawan juga meminta tanggapan mantan Wali Kota Jakarta Pusat Mangara Pardede dan mantan Kepala Dinas Pariwisata Tinia Budiati terkait rekomendasi Komisi ASN itu. Namun, keduanya enggan berkomentar.
"Maaf, saya tidak mau berkomentar soal itu," ujar Mangara.
Melalui keterangan tertulis pada Jumat malam, Ketua KASN Sofian Effendi mengatakan telah menyelesaikan penyelidikan atas dugaan pelanggaran prosedur dalam perombakan pejabat DKI. Dari hasil pemeriksaan selama dua pekan, Komisi ASN menyimpulkan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terbukti melanggar aturan terkait perombakan tersebut.
Sofian menyebutkan, hasil analisis itu didapat dari pemeriksaan terhadap beberapa pejabat yang dicopot dari jabatannya.
Komisi ASN juga telah memeriksa Gubernur DKI Anies Baswedan, Sekretaris Daerah Saefullah, Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Budihastuti.
Baca juga: Komisi ASN: Perombakan Pejabat oleh Anies Langgar Prosedur dan Aturan
Komisi ASN memerikan empat rekomendasi. Rekomendasi pertama, Anies diminta mengembalikan para pejabat yang dicopot. Kedua, jika ada bukti yang memperkuat pelanggaran para pejabat yang diberhentikan agar diserahkan dalam waktu 30 hari.
Ketiga, penilaian kinerja terhadap pejabat dilakukan setelah setahun menjabat dan diberikan waktu enam bulan untuk memperbaiki kinerja.
Keempat, evaluasi penilaian kinerja harus dibuat secara lengkap dalam berita acara penilaian (BAP).
Apabila Anies tidak menindaklanjuti rekomendasi KASN di atas, ia bisa dianggap melanggar Pasal 78 juncto Pasal 61, 67, dan 76 dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 tentang Pemerintah Daerah.
"Hasil analisis dari permasalahan tersebut, KASN menyatakan telah terjadi pelanggaran atas prosedur dan peraturan perundangan yang berlaku dalam pemberhentian dan pemindahan para pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," ujar Sofian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.