Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Heryadi Silvianto
Dosen FIKOM UMN

Pengajar di FIKOM Universitas Multimedia Nusantara (UMN) dan praktisi kehumasan.

Gubernur, Media Sosial, dan Fenomena "Like and Dislike"

Kompas.com - 04/08/2018, 18:33 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

GUBERNUR Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta Anies Baswedan berusaha menanggapi cecaran pertanyaan awak media mengenai sejumlah isu yang berkembang di media sosial.

Dari mulai revitalisasi pedestrian di Jalan Sudirman dan Jalan MH Thamrin yang menyisakan tanya mengapa ada jarak pemisah rumput dari halte bis dengan perhentian, tidak terawatnya Kalijodo dan penutupan Kali Item menggunakan waring. Darimana awal mula isu-isu itu muncul, tidak lain dan tidak bukan dari medsos.

Gubernur DKI Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Sandiaga Uno nampak sehari-hari disibukan menjawab pertanyaan seputar apa yang berkembang di medsos. Ada kalanya menjawab lewat akun media sosial @aniesbawedan dan @sandiuno.

Selain itu melalui akun official nonformal seperti @SuaraAnies turut serta menjadi pihak yang tidak terpisahkan dari proses kontranarasi tersebut. Tidak cukup sampai di situ, jawaban juga disiapkan kedua tokoh DKI ini saat menghadapi wartawan balaikota di dunia semi realitas.

Media sosial tidak dapat dipungkiri saat ini menjadi katalis pesan yang sangat efektif dalam menyampaikan sejumlah permasalahan publik. Jika pesan yang disampaikan menemukan momentumnya, maka dia akan digandrungi warganet atau netizen, tersebutlah namanya viral.

Terlebih jika pesan kegelisahan itu dipantulkan oleh selebtwit atau gate keepers yang memilki followers dengan engagement yang banyak.

Karena itu pula banyak kepala daerah "zaman now" merasa perlu terjun dan mampu lebih sensitif merespons beragam isu yang berkecamuk di media sosial. Dari yang sekadar ada dan menggugurkan kewajiban, hingga mengelolanya secara serius.

Bahkan untuk memonitoring lalu lintas isu di medsos sejumlah kepala daerah memiliki semacam situation room, bahkan ekstremnya war room.

Dalam satu titik kesadaran tertentu apakah memang harus sedemikian intens medsos diperhatikan? Bukankah seorang kepala daerah memiliki tupoksi yang lebih kompleks daripada sekadar "mengurusi medsos"?

Tugas dan gubernur diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Dalam beleid-nya Pasal 91 Ayat (2) melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota, maka tugas gubernur yakni: Mengoordinasikan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Tugas Pembantuan di Daerah kabupaten/kota; melakukan monitoring, evaluasi, dan supervisi terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kabupaten/kota yang ada di wilayahnya; memberdayakan dan memfasilitasi Daerah kabupaten/kota di wilayahnya;melakukan evaluasi terhadap rancangan Perda Kabupaten/Kota tentang RPJPD, RPJMD, APBD; perubahan APBD, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, tata ruang daerah, pajak daerah, dan retribusi daerah; melakukan pengawasan terhadap Perda Kabupaten/Kota; dan melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jika merujuk UU Pemda maka tidak ada satupun yang secara teknis mengamanatkan seorang gubernur mengurusi media sosial. Tentu saja menanggapi hal itu, bukan berarti memiliki dalih pijakan normatif yang kuat untuk tidak meladeni isu di medsos.

Ilustrasi media sosialdiego_cervo Ilustrasi media sosial
Sudah sepantasnya menjadikan beragam isu yang berseliweran di medsos ditempatkan pada koridor rule of the game seorang kepala daerah. Agar pada akhirnya setiap keluhan medsos masuk secara resmi (input) ke dalam sistem birokrasi yang ada dan capaian yang telah ditetapkan (output) sesuai target (output) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Baca juga: Tak Ada di RPJMD, Anies Sebut Reklamasi Tak Menjadi Rencana Kerjanya

Di dalamnya ada penjabaran dari visi, misi, dan program Kepala Daerah yang penyusunannya berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) serta memerhatikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).

RPJMD memuat arah kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, dan program Satuan Kerja Perangkat Daerah, lintas Perangkat Daerah, program kewilayahan yang disertai dengan rencana-rencana kerja dalam kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif.

Isu yang berkembang di medsos sudah terbukti sangat efektif menjadi alarm dalam proses menjalankan roda pemerintahan. Namun tentu bukan satu-satunya, karena masih banyak medium komunikasi lain yang satu dengan lainnya terintegrasi.

Maka gubernur harus membuka kanal masukan dan dialog langsung hingga ke ranting terendah RT dan RW, semisal lewat Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) yang tidak formalistik atau laporan ke kelurahan yang akan memiliki jawaban pasti, meski tidak selamanya solusi.

Publik harus terbiasa menyampaikan keluhan lewat jalur formal dan merasakan manfaatnya langsung. Ada kepastian karena cepat direspons dan terjadwal.

Tidak menunggu viral dan menjadi perbincangan yang memantik polemik, karena kerja birokrasi cepat dan efektif dalam menangkap keluhan warga. Jika kepercayaan publik telah tumbuh maka pertemuan tatap muka akan sama andalnya via medsos, karena proses administrasi keluhan dapat dipertanggungjawabkan secara by name by address.

Sehingga bukan hanya sekadar mengelola medsos government, namun jauh lebih dalam sebagai cerminan e-government yang good governance.

Electronics government, juga disebut e-gov, digital government, online government atau dalam konteks tertentu transformational government adalah penggunaan teknologi informasi oleh pemerintah untuk memberikan informasi dan pelayanan bagi warganya, urusan bisnis, serta hal-hal lain yang berkenaan dengan pemerintahan.

E-Government dapat diaplikasikan pada legislatif, yudikatif, atau administrasi publik, untuk meningkatkan efisiensi internal, menyampaikan pelayanan publik, atau proses kepemerintahan yang demokratis.

Model penyampaian yang utama adalah Government-to-Citizen atau Government-to-Customer (G2C), Government-to-Business (G2B) serta Government-to-Government (G2G). Keuntungan yang paling diharapkan dari e-government adalah peningkatan efisiensi, kenyamanan, serta aksesibilitas yang lebih baik dari pelayanan publik.

Sehingga saat seorang kepala daerah memperbaiki halte atau membersihkan kali berdasarkan keluhan netizen menjadi satu yang tidak terpisahkan dari kebijakan yang telah dirumuskan. Perbaikan halte merupakan satu bagian kecil program revitalisasi trotoar secara keseluruhan.

Sebagaimana pemasangan waring hanya sebagai solusi sementara menyambut Asian Games dan tetap menjadi bagian dari program normalisasi 13 sungai besar beserta alirannya.

Pun juga, pengelolaan beragam isu medsos lainnya gubernur sesungguhnya sedang memastikan tetap sejalan skema puzzle program yang tidak terpisahkan dari kerja-kerja besar. Terlebih di persoalan-persoalan yang subtansial seperti kesejahteraan rakyat, pendidikan dan kesehatan.

Bukan sekadar selera sesaat karena berusaha memuaskan netizen. Hingga akhirnya seringkali terjebak pada diskursus dan polemik yang tidak bertepi.

Kepala daerah harus sensitif, namun tidak boleh reaktif. Karena sesungguhnya mereka mengemban amanah anggaran dan program dari masyarakat yang memilih maupun tidak memilih mereka.

Baca juga: Prasetio: Sebenarnya Kali Item Sudah Diperbaiki Maksimal oleh Pendahulunya, Kan Ada di Medsos

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Megapolitan
Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com