BEKASI, KOMPAS.com - Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Indarto mengingatkan kepada warga untuk untuk berhati-hati jika membeli kendaraan bermotor melalui media sosial.
Sebab, tak jarang warga yang tertipu ketika membeli kendaraan lewat medsos.
"Jangan membeli, kemarin itu ada dua orang yang tertipu transaksi melalui medsos (media sosial), uang sudah dikirim, motor tidak ada," kata Kombes Indarto di Mapolres Metro Bekasi Kota selasa (3/7/2018).
Baca juga: Pelaku Curanmor di Bekasi Beraksi Dini Hari dan Incar Garasi yang Tak Terkunci
Ia juga mengimbau warga yang ingin membeli kendaraan bermotor melalui media sosial untuk memastikan kelengkapan dokumen kepemilikan.
Menurut dia, penjualan kendaraan tanpa dokumen resmi bisa masuk tindak pidana penadahan.
"Jikalau ada orang yang membeli (kendaraan bermotor) tanpa dilengkapi dokumen, itu masuk (Pasal) 480 KUHP, penadahan juga, karena kendaraan yang sah adalah yang memiliki dokumen," ucap Indarto.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota menangkap 3 pencuri motor yang melakukan aksisnya puluhan kali di wilayah Kota Bekasi.
Sementara itu, 1 pelaku lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO).
Baca juga: Polisi Bekuk 3 Pelaku Curanmor di Bekasi, Salah Satunya Dilumpuhkan
Dua dari tiga pelaku curanmor tersebut menjual hasil curiannya melalui media sosial.
Sepeda motor itu dijual seharga Rp 1,5 juta per unitnya.
"Harganya dijual sekitar Rp 1,5 juta atau nego lah karena kan sistem juat cepat saja," kata Indarto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.