Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku Curanmor di Bekasi Beraksi Dini Hari dan Incar Garasi yang Tak Terkunci

Kompas.com - 03/07/2018, 20:54 WIB
Dean Pahrevi,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor yang ditangkap Tim Buser Kanmag Polres Metro Bekasi Kota memiliki peran yang berbeda dalam menjalankan aksinya di wilayah Kota Bekasi, Jawa Barat.

Dua pelaku berinisial Es dan Mi, melakukan aksi pencurian pada pukul 03.00 dini hari dengan cara berkeliling mengamati rumah yang garasinya terdapat motor. 

Pelaku melakukan pencurian saat situasi memungkinkan, misalnya ketika garasi rumah sasarannya sedang tidak terkunci.

"Ketika dia melihat motor yang kiranya mudah diambil, maka dia akan berhenti lalu dia akan membuka gemboknya, lalu dia akan mengambil motornya," kata Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Indarto, di Mapolres Metro Bekasi Kota, Selasa (03/07/2018).

Baca juga: Polisi Bekuk 3 Pelaku Curanmor di Bekasi, Salah Satunya Dilumpuhkan

Indarto mengatakan, belum ditemukan adanya tindak kekerasan yang dilakukan para pelaku dalam melakukan aksinya. Pelaku hanya memasuki garasi rumah yang tidak dikunci dan terdapat motor, lalu mengambil motornya dengan menggunakan kunci leter T.

"Rumahnya (pelaku) juga sudah digeledah dan tidak kita temukan alat-alat yang disinyalir digunakan mereka untuk melakukan kekerasan," ujar Indarto.

Motor hasil curian Es dan Mi dijual ke penadah bernama A. A ditangkap polisi di bengkel sepeda motor di Rawalumbu, kota Bekasi.

Sedangankan Es dan Mi dibekuk di rumah kontrakannya di Jalan Swadaya 2, Kelurahan Bantar Gebang, Kecamatan Bantar Gebang, Kota Bekasi.

Baca juga: Mencoba Melarikan Diri, Pelaku Curanmor di Kramatjati Dilumpuhkan

Selain dijual ke penadah, hasil curian juga dijual lewat media sosial. Satu unit motor dijual seharga 1 setengah juta.

"Harganya dijual 1 setengah juta atau nego lah, karena kan sistem jual cepat saja," kata Indarto.

Dalam kasus ini, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sedangkan pelaku A alias Kilas yang berperan sebagai penadah, dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman selama 5 tahun penjara.

Kompas TV 3 pelaku pencurian kendaraan bermotor ditembak mati.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Megapolitan
Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Megapolitan
Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Megapolitan
Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika dkk ke Lido untuk Direhabilitasi

Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika dkk ke Lido untuk Direhabilitasi

Megapolitan
Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Megapolitan
Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Megapolitan
Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Megapolitan
Heru Budi Harap 'Groundbreaking' MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Heru Budi Harap "Groundbreaking" MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Megapolitan
Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Megapolitan
Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Megapolitan
Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Megapolitan
Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com