BEKASI, KOMPAS.com - Tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor yang ditangkap Tim Buser Kanmag Polres Metro Bekasi Kota memiliki peran yang berbeda dalam menjalankan aksinya di wilayah Kota Bekasi, Jawa Barat.
Dua pelaku berinisial Es dan Mi, melakukan aksi pencurian pada pukul 03.00 dini hari dengan cara berkeliling mengamati rumah yang garasinya terdapat motor.
Pelaku melakukan pencurian saat situasi memungkinkan, misalnya ketika garasi rumah sasarannya sedang tidak terkunci.
"Ketika dia melihat motor yang kiranya mudah diambil, maka dia akan berhenti lalu dia akan membuka gemboknya, lalu dia akan mengambil motornya," kata Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Indarto, di Mapolres Metro Bekasi Kota, Selasa (03/07/2018).
Baca juga: Polisi Bekuk 3 Pelaku Curanmor di Bekasi, Salah Satunya Dilumpuhkan
Indarto mengatakan, belum ditemukan adanya tindak kekerasan yang dilakukan para pelaku dalam melakukan aksinya. Pelaku hanya memasuki garasi rumah yang tidak dikunci dan terdapat motor, lalu mengambil motornya dengan menggunakan kunci leter T.
"Rumahnya (pelaku) juga sudah digeledah dan tidak kita temukan alat-alat yang disinyalir digunakan mereka untuk melakukan kekerasan," ujar Indarto.
Motor hasil curian Es dan Mi dijual ke penadah bernama A. A ditangkap polisi di bengkel sepeda motor di Rawalumbu, kota Bekasi.
Sedangankan Es dan Mi dibekuk di rumah kontrakannya di Jalan Swadaya 2, Kelurahan Bantar Gebang, Kecamatan Bantar Gebang, Kota Bekasi.
Baca juga: Mencoba Melarikan Diri, Pelaku Curanmor di Kramatjati Dilumpuhkan
Selain dijual ke penadah, hasil curian juga dijual lewat media sosial. Satu unit motor dijual seharga 1 setengah juta.
"Harganya dijual 1 setengah juta atau nego lah, karena kan sistem jual cepat saja," kata Indarto.
Dalam kasus ini, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sedangkan pelaku A alias Kilas yang berperan sebagai penadah, dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman selama 5 tahun penjara.