JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah merumuskan besaran tarif untuk dua moda perkeretaapian yang akan dioperasikan, yakni mass rapid transit (MRT) dan light rail transit (LRT). Dalam rapat pada 2 Agustus 2018 yang diunggah Pemprov DKI Jakarta di YouTube, Kepala Biro Perekonomian Sri Haryati mengatakan perumusan tarif ini dilakukan dengan membentuk Tim Perumusan Subsidi Perekeretaapian.
Tim akan diketuai Sekretaris Daerah dengan Wakil Ketua Kepala Badan Perencanaan Pembangunan dan Kepala Biro Perekonomian. Adapun anggotanya, Inspektur, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah, Kepala Badan Pengelola Aset Daerah, Kepala Badan Pembinaan BUMD, Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa, Kepala Biro Hukum, Kepala Biro Penataan Kota dan Lingkungan Hidup, dan unsur Badan Perencanaan Pembangunanan Daerah.
"Tim akan bekerja selama lebih kurang tiga bulan secara komprehensif dengan mempertimbangkan berbagai aspek," ujar Sri dalam video itu.
Baca juga: Ini Besaran Tarif yang Diusulkan untuk MRT dan LRT
Menurut Sri, asumsi yang akan dipertimbangkan dalam merumuskan tarif yakni kondisi makro ekonomi, jumlah penumpang, integrasi antarmoda, daya beli masyarakat, kebijakan khusus masyarakat tertentu.
"Perhitungan berpengaruh terhadap subsidi, makanya kemudian kami merasa bahwa perlu ada pembahasan lebih lebar sehingga tarif subsidi MRT dan LRT lebih tepat," kata Sri.
PT MRT Jakarta sendiri sudah mengajukan hitungan tarif dari konsultan sebesar Rp 8.500 dan Rp 10.000.
Perhitungannya berdasarkan jarak tempuh dengan rata-rata 10 kilometer per perjalanan. Dengan tarif Rp 8.500, subsidi yang harus digelontorkan Pemprov DKI per tahunnya sebesar Rp 365 miliar. Sementara dengan tarif Rp 10.000, subsidi yang harus dikeluarkan sebesar Rp 338 miliar.
Sementara tarif LRT dihitung dengan pendekatan bisnis operator perkeretaapian (implied tariff). Besaran tarif yang dihasilkan Rp 15.639 per penumpang. Namun, jika ditentukan berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 17 Tahun 2018, tarif yang dihasilkan sebesar Rp 28.000 per penumpang.
Adapun Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) merekomendasikan tarif Rp 10.800.
Baca juga: Dirut MRT: Progres Pembangunan Fase 1 Sudah 95,33 Persen
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.