JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah merumuskan besaran tarif untuk dua moda perkeretaapian yang akan dioperasikan, yakni untuk mass rapid transit (MRT) dan light rail transit (LRT).
Dalam rapat pada 2 Agustus 2018 yang videonya diunggah Pemprov DKI Jakarta di YouTube, ada dua harga yang diajukan, yakni Rp 8.500 dan Rp 10.000.
"Untuk MRT juga sudah diajukan ke Dishub melalui konsultan ini dengan penetapan berdasakan jarak tempuh dan opsi harga," kata Kepala Biro Perekonomian Sri Haryati dalam video itu.
Konsultan telah merumuskan skema tarif sejak 2014. Perhitungannya berdasarkan jarak tempuh dengan rata-rata 10 kilometer per perjalanan.
Baca juga: Keputusan Tarif MRT Rp 8.500 Per 10 Km Ada di Tangan Pemprov DKI
Dengan tarif Rp 8.500, subsidi yang harus digelontorkan Pemprov DKI per tahun Rp 365 miliar. Sementara dengan tarif Rp 10.000, subsidi yang harus dikeluarkan Rp 338 miliar.
Sementara untuk LRT, yang menggunakan jasa konsultan KPMG, besaran tarif dengan pendekatan bisnis operator perkeretaapian (implied tariff) adalah Rp 15.639 per penumpang. Namun, jika penentuan tarif berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 17 Tahun 2018, tarif yang dihasilkan Rp 28.000 per penumpang.
Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) merekomendasikan tarif Rp 10.800.
Baca juga: Menhub: Tarif LRT Rp 12.000 per Penumpang Belum Final
Sri mengatakan, tarif akhir untuk diusulkan ke Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan disiapkan oleh Tim Perumusan Subsidi Perkeretaapian.
"Dari hasil nanti akan kami bikin simulasi besaran subsidinya, kemudian mencoba membuat usulan," kata Sri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.