JAKARTA, KOMPAS.com - Warga negara China bernama Liu Jigao (38) yang ditangkap satpol PP karena berjualan di trotoar kawasan Gelora Bung Karno, Jalan Pintu Satu Senayan, diduga tidak memiliki izin tinggal di Indonesia.
Saat dimintai keterangan, Jigao hanya menunjukkan tiket penerbangan dari China dan paspor miliknya.
"Katanya tinggal di Pedurenan (Setiabudi, Jakarta Selatan). Paspornya hidup, cuma kayaknya untuk izin tinggalnya enggak ada," ujar anggota Satpol PP Setiabudi yang menangkap Jigao, Irlangga, di pintu 5 kawasan GBK, Senin (27/8/2018).
Baca juga: Begini Cara WN China Ini Menjajakan Bendera dan Stiker di Trotoar GBK
Irlangga menyampaikan, Jigao mengaku sudah tinggal di Jakarta selama satu tahun. Jigao mengaku datang ke Jakarta untuk bekerja.
"Dia sudah tinggal di sini 12 bulan. Katanya datang ke Jakarta untuk kerja," kata Irlangga.
Setelah diperiksa satpol PP, Jigao diserahkan ke polisi. Selanjutnya, kasus ini akan diserahkan ke pihak imigrasi.
Adapun Jigao ditangkap satpol PP karena berjualan stiker dan bendera negara peserta Asian Games di trotoar kawasan Gelora Bung Karno. Dia ditangkap pada hari ini pukul 11.00 WIB.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.