JAKARTA, KOMPAS.com — Polisi mengimbau masyarakat untuk bisa merekam aksi kejahatan yang disaksikannya demi memudahkan kerja polisi dalam mengungkap kasus kejahatan.
Kapolsek Kelapa Gading Komisaris Martua Silitonga menyatakan, video yang diambil kemudian diunggah ke media sosial bisa menjadi titik awal bagi polisi untuk mengungkap suatu kasus.
"Jadi, masyarakat tidak harus datang ke polsek atau ke polres untuk melaporkan apa yang mereka ketahui. Bisa saja diunggah melalui akun yang ada," kata Martua di Mapolsek Kelapa Gading, Rabu (29/8/2018).
Baca juga: 4 Pelaku Bajing Loncat yang Viral di Instagram Ditangkap Polisi
Martua menyampaikan, perekaman aksi kejahatan oleh masyarakat tergolong tindakan polisional.
Tindakan polisional adalah tindakan yang masyarakat umum dalam mencegah kejahatan.
"Tindakannya polisional ada berbagai macam, termasuk memvideokan, meneriakkan, bisa memukul pelaku, atau melakukan tindakan pembelaan diri bila diserang," ujar Martua.
Sebelumnya, polisi menangkap empat orang pelaku "bajing loncat" yang beroperasi di kawasan Kelapa Gading.
Martua mengatakan, penangkapan itu berawal dari viralnya video aksi keempat pelaku tersebut yang diunggah lewat akun @jakarta_terkini di media sosial Instagram.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.