JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menemukan alat bukti penggunaan narkoba dan obat penenenang dalam mobil pengendara Grand Livina berpelat nomor B 1965 UIQ yang dikemudikan FR.
Adaun FR menabrak sepeda motor, kemudian masuk jalur transjakarta, dan mobilnya menjadi sasaran massa pada Kamis (30/8/2018) di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat.
Menurut Kanit Reskrim Polsek Tamansari Rango Siregae, obat penenang berjenis Esilgan Estazolam itu untuk mengatasai penyakit insomnia.
"Dia (FR) itu menderita penyakit insomnia sehingga itu alasan kenapa punya obat itu dan setelah kita cek ternyata obat itu memang resmi," ujar Rango Siregae di Mapolsek Tamansari, Senin (3/9/2018).
Baca juga: Polisi Tetapkan 5 Tersangka Kasus Pengeroyokan Pengemudi Grand Livina di Mangga Besar
FR diketahui melakukan penyalahgunaan narkoba setelah polisi memeriksa kasus kecelakaan yang melibatkannya.
Dalam pemeriksaan terhadap pengendara, polisi menemukan korek api gas, aluminium foil, tutup botol yang dilubangi, bong isap, pipet kaca, serta obat penenenang di mobil FR.
Polisi menyebutkan FR telah menggunakan narkoba jenis sabu-sabu sejak awal 2018 dan mendapatkannnya dari seorang bandar di kawasan Jawa Barat.
"Kalau dari pengakuannya memang dari Bogor (sabu-sabu). Saat ini kita masih kembangkan lagi keterangannya," kata Rango.
Terkait kejadian ini, polisi tidak menahan FR sebagai tahanan kasus narkoba.
Sebab, polisi tidak menemukan sisa narkoba pada alat petunjuk yaitu alat hisap yang menjadi syarat penetapan.
Dengan demikian, FR hanya akan dilakukan rehabilitasi dan sedang dilakukan assessment untuk pengajuannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.