JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Sofian Effendi mengatakan, pejabat yang dicopot dan dipensiunkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali mengadu ke KASN.
"Minggu yang lalu, itu hari Jumat (31/8/2018), sebagian dari pejabat-pejabat yang dikenakan pemberhentian itu, mengadu lagi kepada kami," kata Sofian saat dihubungi, Kamis ini.
Sofian menjelaskan, para pejabat dengan jabatan pimpinan tinggi (JBT) itu mengadu karena belum bisa menerima tabungan pensiun dari PT Taspen (Persero). Alasannya, usia mereka belum memenuhi usia pensiun, yakni 60 tahun.
"Mereka diberhentikan sebelum batas usia (60 tahun) itu. Oleh Taspen enggak mau dibayarkan pensiunnya. Jadi, kasihan kan mereka, sudah tidak terima gaji dan tunjangan karena sudah diberhentikan oleh gubernur, tapi belum terima pensiun karena memang belum usia pensiun," ujar Sofian.
Baca juga: DKI Tetap Pensiunkan 10 Pejabat yang Dicopot meski Ditentang KASN
KASN telah memberikan sejumlah rekomendasi kepada Pemprov DKI terkait masalah yang muncul setelah kebijakan perombakan jabatan di lingkungan Pemprov DKI beberapa bulan lalu
Pemprov DKI belum menindaklanjuti semua rekomendasi KASN itu hingga tenggat waktu berakhir.
Pemprov DKI baru memberikan jabatan baru yang setingkat dan memberikan jabatan fungsional kepada beberapa pejabat yang sebelum dicopot dari jabatannya. Ada pejabat yang tetap diberhentikan karena masuk ke dunia politik dan para pejabat tersebut menerima putusan itu.
KASN masih akan menjembatani Pemprov DKI dengan para pejabat yang dicopot untuk menyelesaikan masalah pencopotan itu dalam waktu satu pekan ke depan.
KASN juga belum mengadakan rapat untuk menentukan langkah yang akan diambil selanjutnya karena komisioner KASN sedang dinas di luar negeri.
Baca juga: Ketua KASN: Belum Semua Rekomendasi Kami Dilaksanakan Pemprov DKI
Ada empat rekomendasi yang dikeluarkan KASN pada 27 Juli 2018 terkait pelanggaran Pemprov DKI dalam merombak pejabat. Namun, rekomendasi paling pokok adalah meminta Gubernur Anies Baswedan mengembalikan jabatan para pejabat yang dicopot.
Rekomendasi itu harus ditindaklanjuti paling lambat 30 hari kerja setelah terbitnya rekomendasi tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.