Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Dapat Uang Pensiun, Pejabat yang Dicopot Gubernur DKI Kembali Mengadu ke KASN

Kompas.com - 06/09/2018, 14:31 WIB
Nursita Sari,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Sofian Effendi mengatakan, pejabat yang dicopot dan dipensiunkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali mengadu ke KASN.

"Minggu yang lalu, itu hari Jumat (31/8/2018), sebagian dari pejabat-pejabat yang dikenakan pemberhentian itu, mengadu lagi kepada kami," kata Sofian saat dihubungi, Kamis ini.

Sofian menjelaskan, para pejabat dengan jabatan pimpinan tinggi (JBT) itu mengadu karena belum bisa menerima tabungan pensiun dari PT Taspen (Persero). Alasannya, usia mereka belum memenuhi usia pensiun, yakni 60 tahun.

"Mereka diberhentikan sebelum batas usia (60 tahun) itu. Oleh Taspen enggak mau dibayarkan pensiunnya. Jadi, kasihan kan mereka, sudah tidak terima gaji dan tunjangan karena sudah diberhentikan oleh gubernur, tapi belum terima pensiun karena memang belum usia pensiun," ujar Sofian.

Baca juga: DKI Tetap Pensiunkan 10 Pejabat yang Dicopot meski Ditentang KASN

KASN telah memberikan sejumlah rekomendasi kepada Pemprov DKI terkait masalah yang muncul setelah kebijakan perombakan jabatan di lingkungan Pemprov DKI beberapa bulan lalu
Pemprov DKI belum menindaklanjuti semua rekomendasi KASN itu hingga tenggat waktu berakhir.

Pemprov DKI baru memberikan jabatan baru yang setingkat dan memberikan jabatan fungsional kepada beberapa pejabat yang sebelum dicopot dari jabatannya. Ada pejabat yang tetap diberhentikan karena masuk ke dunia politik dan para pejabat tersebut menerima putusan itu.

KASN masih akan menjembatani Pemprov DKI dengan para pejabat yang dicopot untuk menyelesaikan masalah pencopotan itu dalam waktu satu pekan ke depan.

KASN juga belum mengadakan rapat untuk menentukan langkah yang akan diambil selanjutnya karena komisioner KASN sedang dinas di luar negeri.

Baca juga: Ketua KASN: Belum Semua Rekomendasi Kami Dilaksanakan Pemprov DKI

Ada empat rekomendasi yang dikeluarkan KASN pada 27 Juli 2018 terkait pelanggaran Pemprov DKI dalam merombak pejabat. Namun, rekomendasi paling pokok adalah meminta Gubernur Anies Baswedan mengembalikan jabatan para pejabat yang dicopot.

Rekomendasi itu harus ditindaklanjuti paling lambat 30 hari kerja setelah terbitnya rekomendasi tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

20 Pelajar SMA Diamankan Polisi akibat Tawuran di Bangbarung Bogor

20 Pelajar SMA Diamankan Polisi akibat Tawuran di Bangbarung Bogor

Megapolitan
Jakarta Utara Macet Total Sejak Subuh Buntut Trailer Terbalik di Clincing

Jakarta Utara Macet Total Sejak Subuh Buntut Trailer Terbalik di Clincing

Megapolitan
Polisi Periksa 36 Saksi Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Polisi Periksa 36 Saksi Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Ngerinya Kekerasan Berlatar Arogansi Senioritas di STIP, Tradisi yang Tak Benar-benar Hilang

Ngerinya Kekerasan Berlatar Arogansi Senioritas di STIP, Tradisi yang Tak Benar-benar Hilang

Megapolitan
Hanya Raih 4 Kursi DPRD, PKB Kota Bogor Buka Pintu Koalisi

Hanya Raih 4 Kursi DPRD, PKB Kota Bogor Buka Pintu Koalisi

Megapolitan
Ahmed Zaki Bertemu Heru Budi, Silaturahmi Lebaran Sambil Diskusi Daerah Khusus Jakarta

Ahmed Zaki Bertemu Heru Budi, Silaturahmi Lebaran Sambil Diskusi Daerah Khusus Jakarta

Megapolitan
Toyota Fortuner Picu Kecelakaan Tol MBZ, Ternyata Mobil Dinas Polda Jabar...

Toyota Fortuner Picu Kecelakaan Tol MBZ, Ternyata Mobil Dinas Polda Jabar...

Megapolitan
Truk Trailer Terbalik di Clincing akibat Pengemudinya Kurang Konsentrasi

Truk Trailer Terbalik di Clincing akibat Pengemudinya Kurang Konsentrasi

Megapolitan
Penyidikan Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior Belum Final...

Penyidikan Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior Belum Final...

Megapolitan
Motor Warga Kampung Pugur Dicuri, Maling Beraksi Saat Korban Olahraga Pagi

Motor Warga Kampung Pugur Dicuri, Maling Beraksi Saat Korban Olahraga Pagi

Megapolitan
Longsor 'Teror' Warga New Anggrek 2, Waswas Mencengkeram meski Tinggal di Perumahan Elite

Longsor "Teror" Warga New Anggrek 2, Waswas Mencengkeram meski Tinggal di Perumahan Elite

Megapolitan
Geruduk Mahasiswa Berujung Petaka, 4 Warga di Tangsel Kini Jadi Tersangka

Geruduk Mahasiswa Berujung Petaka, 4 Warga di Tangsel Kini Jadi Tersangka

Megapolitan
PKB Kota Bogor Andalkan Hasil Survei untuk Usung Kandidat pada Pilkada 2024

PKB Kota Bogor Andalkan Hasil Survei untuk Usung Kandidat pada Pilkada 2024

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta, Rabu 8 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam Nanti Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta, Rabu 8 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam Nanti Berawan

Megapolitan
Hari Pertama Pendaftaran Cagub Independen, KPU DKI Belum Terima Berkas Masuk

Hari Pertama Pendaftaran Cagub Independen, KPU DKI Belum Terima Berkas Masuk

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com