Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

8 Kali Lancarkan Aksinya, 2 Pencuri di Tangsel Akhirnya Ditangkap

Kompas.com - 16/09/2018, 08:27 WIB
Cynthia Lova,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aparat Polres Tangerang Selatan menangkap dua pelaku spesialis jambret dan pencurian. 

Penangkapan didasarkan pada laporan adanya pencurian dengan kekerasan di Jalan Raya Pisangan Barat samping Kampus Kedokteran UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Cirendeu, Ciputat Timur, Tangerang Selatan yang beraksi pada, Senin (3/9/2018) lalu.

Mereka yang ditangkap adalah IM (23), AM (17). Dua pemuda ini diketahui tidak bekerja.

Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Alexander Yurikho mengatakan, kedua pelaku merampas ponsel milik Indah Maulidia (19). Perampasan itu terjadi saat korban sedang berjalan kaki sambil berkomunikasi dengan menggunakan ponselnya.

“Ketika Indah lagi menelepon di jalan, tiba-tiba kedua pelaku dengan mengendarai sepeda motor langsung memepet dan merampas ponsel hingga berhasil dan pelaku juga merampas tas yang dibawa korban hingga korban jatuh dengan membentur Aspal,” ucap Alexander saat dikonfirmasi, Sabtu (15/9/2018).

Akibat kejadian itu, Indah mengalami luka lecet pada tangan dan kaki, hingga dibawa ke Rumah Sakit UIN Syarif Hidayatullah.

Setelah kejadian tersebut, tim kepolisian Tangerang lakukan pencarian hingga kedua pemuda ini ditangkap bersamaan Jalan Gotong Royong, Pondok Cabe Udik, Pamulang Kota Tangerang Selatan pada Jumat (14/9/2018).

Alexander menjelaskan, dalam kasus ini IM berperan sebagai pembawa motor sementara AM sebagai eksekutor yang merampas ponsel dan menarik tas hingga korban jatuh dan mengalami luka.

Baca juga: Baru Keluar Tahanan, Residivis Jambret Kembali Beraksi

Menurut Alexander, dua pelaku ini merupakan sindikat spesialis pencurian dan kekerasan yang sering melancarkan aksinya di beberapa wilayah.

“Diakui tersangka mereka sudah delapan kali jalani aksinya di berbagai wilayah, yaitu wilayah Tangerang Selatan empat kali, Sawangan dua kali, dan Pasar Parung dua kali, ucap Alexander.

Dua pelaku ini terjerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman sembilan tahun dipenjara.

Saat lakukan penangkapan kepolisian berhasil menyita berupa 1 (satu) unit Ponsel merk Oppo A37f milik korban dan 1 Unit sepeda motor yamaha mio J dengan nomor polisi B- 6964-ZHB.

“Barang bukti ini nantinya akan kami pakai untuk pengembangan kasus karena para pelaku sudah melakukan beberapa kali tindak kejahatan di berbagai wilayah,” ucap Alexander.

Kompas TV Polres Ciamis telah mengerahkan polisi bersenjata lengkap untuk menangkap para tahanan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Polisi Periksa Sejumlah Ahli untuk Mengungkap Kasus Pembunuhan Siswi SMK di Bogor

Polisi Periksa Sejumlah Ahli untuk Mengungkap Kasus Pembunuhan Siswi SMK di Bogor

Megapolitan
BNN Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Ada 10.472 Gram Ganja dan Puluhan Ekstasi

BNN Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Ada 10.472 Gram Ganja dan Puluhan Ekstasi

Megapolitan
Ada Motif Dendam di Balik Penyekapan Wanita “Open BO” Dalam Apartemen Kemayoran

Ada Motif Dendam di Balik Penyekapan Wanita “Open BO” Dalam Apartemen Kemayoran

Megapolitan
Maling Motor Bersenpi di Bekasi Residivis, 4 Kali Curi Motor di Pondok Gede

Maling Motor Bersenpi di Bekasi Residivis, 4 Kali Curi Motor di Pondok Gede

Megapolitan
Perempuan Disekap Dua Pria di Apartemen Kemayoran Usai Buka Jasa 'Open BO'

Perempuan Disekap Dua Pria di Apartemen Kemayoran Usai Buka Jasa "Open BO"

Megapolitan
Pejalan Kaki Terlindas 'Dump Truck' di Koja, Kaki Korban Hancur

Pejalan Kaki Terlindas "Dump Truck" di Koja, Kaki Korban Hancur

Megapolitan
5 Tahun Kasus Pembunuhan SIswi SMK di Bogor Belum Terungkap, Polisi Masih Cari Bukti Kuat

5 Tahun Kasus Pembunuhan SIswi SMK di Bogor Belum Terungkap, Polisi Masih Cari Bukti Kuat

Megapolitan
Ingin Gabung Jaklingko, Para Sopir Angkot di Jakut Desak Heru Budi Tanda Tangani SK

Ingin Gabung Jaklingko, Para Sopir Angkot di Jakut Desak Heru Budi Tanda Tangani SK

Megapolitan
Polisi Gadungan di Jaktim Terobsesi Jadi Anggota Polri, tapi Gagal Lolos Saat Tes

Polisi Gadungan di Jaktim Terobsesi Jadi Anggota Polri, tapi Gagal Lolos Saat Tes

Megapolitan
Ibu di Jaktim Rekam Anak Bersetubuh dengan Pacar untuk Kepuasan Diri

Ibu di Jaktim Rekam Anak Bersetubuh dengan Pacar untuk Kepuasan Diri

Megapolitan
Akses Jalan Tembusan Pasar Jambu Dua Dibuka, Dirut PPJ: Pedagang dan Warga Senang

Akses Jalan Tembusan Pasar Jambu Dua Dibuka, Dirut PPJ: Pedagang dan Warga Senang

Megapolitan
Siswi SLB di Jakbar Diduga Dicabuli Teman Sekelas hingga Hamil

Siswi SLB di Jakbar Diduga Dicabuli Teman Sekelas hingga Hamil

Megapolitan
Frustrasi Dijauhi Teman Picu Siswa SMP Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Frustrasi Dijauhi Teman Picu Siswa SMP Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Megapolitan
Ulah Polisi Gadungan di Jaktim, Raup Jutaan Rupiah dari Hasil Memalak Warga dan Positif Narkoba

Ulah Polisi Gadungan di Jaktim, Raup Jutaan Rupiah dari Hasil Memalak Warga dan Positif Narkoba

Megapolitan
Jukir Liar Muncul Lagi Usai Ditertibkan, Pengamat: Itu Lahan Basah dan Ladang Cuan bagi Kelompok Tertentu

Jukir Liar Muncul Lagi Usai Ditertibkan, Pengamat: Itu Lahan Basah dan Ladang Cuan bagi Kelompok Tertentu

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com