Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akan Diterapkan Oktober 2018, Ini 4 Fakta Tilang Elektronik

Kompas.com - 18/09/2018, 18:24 WIB
Mela Arnani,
Bayu Galih

Tim Redaksi

KOMPAS.com — Kepolisian akan menerapkan sistem tilang elektronik atau electronic law enforcement (E-TLE) mulai Oktober 2018.

Tilang elektronik akan diuji coba di Jakarta pada Oktober selama satu bulan. Sebagai langkah awal, sistem ini akan diterapkan di Jalan Sudirman hingga Thamrin.

Nantinya, sistem penindakan akan menggunakan hasil rekaman kamera closed circuit television (CCTV/kamera pemantau) berteknologi canggih sebagai sumber data.

Berikut 4 fakta seputar tilang elektronik:

1. Mencantumkan nomor telepon dan email di BPKB

Tilang elektronik ini akan mulai dilaksanakan pada 1 Oktober 2018. Pemilik kendaraan bermotor diharapkan melengkapi data Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dengan nomor telepon dan e-mail.

Data ini diperlukan dalam proses penilangan secara elektronik.

Nomor telepon akan memudahkan petugas untuk menghubungi pelanggar dan alamat e-mail digunakan untuk mengirimkan surat tilang.

Baca juga: Pemprov DKI Siap Bantu Polisi Terapkan Tilang Elektronik

2. Surat tilang dikirim lewat Pos Indonesia

Nantinya, surat tilang akan dikirim petugas kepolisian melalui jasa ekspedisi barang Pos Indonesia.

Pengiriman surat tilang dilakukan setelah petugas melakukan verifikasi berdasarkan tangkapan CCTV, memastikan pemilik kendaraan yang melakukan pelanggaran lalu lintas.

3. Sistem penindakan berbasis CCTV

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf menyampaikan, sistem penindakan pelanggar lalu lintas berbasis elektronik tersebut menggunakan kamera pemantau (CCTV) berteknologi tanggih yang di impor dari China.

Rencananya, kamera akan dipasang di persimpangan-persimpangan jalan. Kamera ini dapat membidik suatu obyek hingga jarak 10 meter selama 24 jam.

Hasil tangkapan gambar secara langsung akan terpantau di Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya.

Baca juga: Tilang Elektronik Diharapkan Bisa Hilangkan Budaya "Tertib kalau Ada Polisi Saja"

4. Bayar denda lewat bank

Pemilik kendaraan yang dikenai tilang dapat membayar denda tilang melalui bank. Pelanggar lalu lintas ini diberi waktu seminggu untuk melunasi denda pelanggaran.

Jika denda seminggu tidak dibayar, kepolisian akan memblokir STNK pelanggar.

Apabila pelanggar kembali melakukan pelanggaran lagi sebelum denda tilang dibayarkan,  tagihan denda akan diakumulasi.

Kompas TV Kementerian Perhubungan memberlakukan sistem tilang elektronik untuk menghapus pungutan liar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com