Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LBH Pers Ajukan Mediasi Tabloid Wanita Indonesia dan Mantan Karyawan ke Disnaker

Kompas.com - 19/09/2018, 05:18 WIB
Rima Wahyuningrum,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mengajukan upaya mediasi lanjutan ke Dinas Ketenagakakerjaan DKI Jakarta untuk menjadi penengah atas konflik antara manajemen Tabloid Wanita Indonesia dan karyawan yang telah dikenakan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Sebab, upaya pertama yang dilakukan pada Sabtu (8/9/2018) LBH Pers dengan kedua belah pihak tidak menemukan titik terang meskipun mantan karyawan merasa adanya PHK paksa.

"Mereka tidak mau membuka ruang-ruang musyawarah dan kemarin kita udah masukkan laporan ini ke Disnaker," kata perwakilan LBH Pers Ade kepada Kompas.com, Selasa (18/9/2018).

Pada upaya mediasi pertama, perwakilan Tabloid Wanita Indonesia, yaitu pihak legal, A Khoir, dan HRD, yakni Syahri.

Mereka dihadapkan oleh mantan karyawannya yang mengalami permasalahan terhadap syarat PHK yang diberikan oleh media cetak tersebut.

Dalam kasus ini, ada 9 karyawan yang di-PHK dan diminta untuk mengisi surat kesepakatan bersama (SKB).

Baca juga: Karyawan Tabloid Wanita Indonesia Tak Bersedia Pesangon Dicicil 24 Bulan

Dalam surat tersebut berisi tiga poin yaitu nominal uang pesangon, cara pembayaran pesangon yang dilakukan dengan mencicil 24 kali dalam 2 tahun, dan pembuatan surat pengunduran diri.

Mereka menandatangani surat tersebut tetapi 4 orang lainnya tidak memenuhi syarat pada poin ketiga, yaitu pembuatan surat pengunduran diri.

Keempatnya mengadukan adanya pelanggaran aturan ketenagakerjaan dalam PHK dan pesangon yang diberikan.

Akibatnya, hingga saat ini mereka belum menerima surat PHK dan salinan SKB.

Namun, SKB tersebut menjadi acuan pihak manajemen untuk tetap pada keputusannya dan tidak bereaksi dalam mediasi pertama.

"Mereka tetap bersikukuh mengakui surat yang sudah ditandatangani oleh teman-teman surat pernyataan yang isinya ada nominal pesangon di surat kesepakatan bersama," kata Ade.

Mengenai kasus ini, pihak Tabloid Wanita Indonesia belum menyampaikan tanggapannya.

 

Catatan:

Berita ini telah mengalami perubahan pada judul karena ada kesalahan penulisan nama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Megapolitan
Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Megapolitan
Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Megapolitan
Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Megapolitan
Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Megapolitan
Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Megapolitan
Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Megapolitan
Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Megapolitan
Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com