JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mengajukan upaya mediasi lanjutan ke Dinas Ketenagakakerjaan DKI Jakarta untuk menjadi penengah atas konflik antara manajemen Tabloid Wanita Indonesia dan karyawan yang telah dikenakan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Sebab, upaya pertama yang dilakukan pada Sabtu (8/9/2018) LBH Pers dengan kedua belah pihak tidak menemukan titik terang meskipun mantan karyawan merasa adanya PHK paksa.
"Mereka tidak mau membuka ruang-ruang musyawarah dan kemarin kita udah masukkan laporan ini ke Disnaker," kata perwakilan LBH Pers Ade kepada Kompas.com, Selasa (18/9/2018).
Pada upaya mediasi pertama, perwakilan Tabloid Wanita Indonesia, yaitu pihak legal, A Khoir, dan HRD, yakni Syahri.
Mereka dihadapkan oleh mantan karyawannya yang mengalami permasalahan terhadap syarat PHK yang diberikan oleh media cetak tersebut.
Dalam kasus ini, ada 9 karyawan yang di-PHK dan diminta untuk mengisi surat kesepakatan bersama (SKB).
Baca juga: Karyawan Tabloid Wanita Indonesia Tak Bersedia Pesangon Dicicil 24 Bulan
Dalam surat tersebut berisi tiga poin yaitu nominal uang pesangon, cara pembayaran pesangon yang dilakukan dengan mencicil 24 kali dalam 2 tahun, dan pembuatan surat pengunduran diri.
Mereka menandatangani surat tersebut tetapi 4 orang lainnya tidak memenuhi syarat pada poin ketiga, yaitu pembuatan surat pengunduran diri.
Keempatnya mengadukan adanya pelanggaran aturan ketenagakerjaan dalam PHK dan pesangon yang diberikan.
Akibatnya, hingga saat ini mereka belum menerima surat PHK dan salinan SKB.
Namun, SKB tersebut menjadi acuan pihak manajemen untuk tetap pada keputusannya dan tidak bereaksi dalam mediasi pertama.
"Mereka tetap bersikukuh mengakui surat yang sudah ditandatangani oleh teman-teman surat pernyataan yang isinya ada nominal pesangon di surat kesepakatan bersama," kata Ade.
Mengenai kasus ini, pihak Tabloid Wanita Indonesia belum menyampaikan tanggapannya.
Catatan:
Berita ini telah mengalami perubahan pada judul karena ada kesalahan penulisan nama.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.