Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Geng di Tangerang Serang Polisi dan Suporter Persikota Usai Tenggak Miras

Kompas.com - 21/09/2018, 21:28 WIB
Rima Wahyuningrum,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi


TANGERANG, KOMPAS.com - Anggota geng "blossom" dan "kampung bahagia" disebut menenggak minuman keras sebelum menyerang aparat dari Polsek Ciledug dan suporter Persikota, pada Sabtu (8/9/2019) pukul 02.00 WIB.

Penyerangan di Jalan Hos Cokroaminoto, Larangan, Tangerang Kota tersebut dilakuakan dengan pelemparan batu ke arah kendaraan dinas polisi.

"Modusnya, mereka telah menyiapkan diri, caranya menyerang petugas dengan mengonsumsi miras terlebih dahulu, kemudian melempari petugas yang sedang mengamankan suporter Persikota," kata Kapolres Metro Tangerang Kombes Harry Kurniawan, di Mapolres Metro Kota Tangerang, Jumat (21/9/2018).

Baca juga: Diduga Serang Polisi dan Suporter Persikota, 14 Orang Ditangkap Aparat

Harry menyebut, para anggota geng tersebut berkumpul karena provokasi yang tersebar di grup WhatsApp.

Pesan tersebut berisi ajakan untuk menyerang 10 orang aparat polisi dan suporter Persikota yang baru saja pulang dari pertandingan di kawasan Jakarta Selatan menuju Tangerang.

"14 pelaku sudah kami amankan, yang pertama sebagai pelaku melempar kendaraan roda empat kami, kedua menghasut di media sosial manapun WA grup untuk melakukan pengeroyokan kepada polisi dan suporter," kata Harry.

Ke-14 orang tersangka ditangkap secara berkala sejak 10-16 September 2018. Mereka yakni AS (19), AM (27), AB (21), DA (19), AT (19), RD (18), AA (23), BP (18), AL (37), FA (24), AF (23), AR (19), PO (22) dan FR (18).

Identitas mereka terungkap melalui rekaman kamera CCTV di sekitar lokasi yang periksa Polres Metro Kota Tangerang.

Polisi masih mengejar satu orang pelaku utama dengan nama panggilan Oleng, yang bertugas sebagai provokator dan penghasut anggota geng untuk melakukan kejahatan bersama-sama.

Kejadian ini mengakibatkan kerugian berupa kerusakan pada kendaraan dinas polisi. Namun, tidak ada korban luka berat baik dari polisi dan suporter.

Baca juga: Kronologi Penyerangan SMK Pijar Alam Bekasi Versi Kepala Sekolah

Para tersangka telah diamankan di Mapolres Metro Kota Tangerang. Adapun barang bukti kasus ini berupa 1 unit sepeda motor dinas Kawasaki CLX dan 1 unit mobil Daihatsu Grand Max Polsek Ciledug.

Ada pula alat kejahatan yaitu 2 bilah kelawang, 3 bilah golok, 3 batang bambu, 4 batang kayu dan 5 buah batu.

 

Para tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan di hadapan umum dan Undang-Undang ITE Pasal 45 tentang menghasut melalui dunia maya ataupun media sosial, dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Megapolitan
Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com