JAKARTA, KOMPAS.com - Masa kampanye Pemilu 2019 dimulai sejak Minggu (23/9/2018) kemarin hingga 19 April 2018 mendatang.
Masyarakat pun diminta proaktif bila menemukan pelanggaran kampanye yang dilakukan peserta Pemilu.
Lantas, bagaimana prosedur bagi masyarakat untuk melaporkan pelanggaran kampanye?
Ketua Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Puadi mengatakan, masyarakat dapat melapor pada panitia pengawas pemilu (panwaslu) terdekat.
"Bagi masyarakat yang melaporkan silakan melaporkan sesuai dengan delik lokus-nya. Artinya, kalau kejadiannya di tingkat kelurahan ya dia sampaikan laporan kepada panwas di level kelurahan," kata Puadi di kantornya, Senin (24/9/2018).
Baca juga: Pemilu 2019, Apa Kata dan Harapan Milenial?
Puadi menyampaikan, setiap orang boleh melaporkan pelanggaran kampanye pemilu yang ditemukannya sepanjang ia memenuhi syarat formil dan materiil.
Syarat formil yang dimaksud Puadi adalah status pelapor sebagai warga negara Indonesia, uraian kejadian yang terdiri atas lokasi kejadian, kronologi kejadian, dan sebagainya.
"Syarat materiilnya apa? Alat bukti. Alat bukti yang sah itu misalkan rekaman, video, jadi bawa alat bukti untuk dilaporkan," ujar Puadi.
Ia juga menyampaikan, laporan yang diterima oleh panwaslu tingkat kelurahan dan kecamatan nantinya diteruskan ke Bawaslu tingkat tingkat kota/kabupaten untuk ditindaklanjuti.
"Karena di tingkat kelurahan dan kecamatan itu tidak ada tim gakkumdu (penegakkan hukum terpadu) maka ketika ada unsur dugaan pidana maka dalam 1x24 jam panwas segera meneruskan ke tingkat kabupaten/kota," kata dia.
Baca juga: Resmi, Masa Kampanye Pemilu Dimulai Hari Ini hingga 13 April 2019
Adapun ketika berada di tingkat kabupaten/kota laporan akan diselidiki dalam 14 hari kerja untuk ditemukan unsur-unsur pelanggarannya atau tidak.
Di samping itu, Puadi menyebut politik uang menjadi pelanggaran yang paling sering ditemui.
Politik uang itu, kata Puadi, kerap dilakukan melalui kegiatan bakti sosial atau pun bantuan kepada masyarakat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.