Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dibekuk, 4 Pelaku Pungli Sopir Truk di Bekasi

Kompas.com - 24/09/2018, 21:46 WIB
Dean Pahrevi,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Polsek Bantar Gebang membekuk empat pelaku pungutan liar kepada sopir truk di Jalan Cipendawa, Kecamatan Bantar Gebang, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Hal ini bermula dari laporan para pengusaha yang mengeluh pungli yang kerap dilakukan beberapa oknum.

Kemudian pada 20 September 2018, petugas dari Polsek Bantar Gebang melakukan penyamaran dengan berpura-pura menjadi kernet truk.

Baca juga: Tim Saber Pungli Periksa Pejabat Dinas Pendidikan Aceh Utara

Polisi yang menyamar pun melihat langsung aksi pungli yang dilakukan para oknum tersebut.

"Saya bersama Kanit Reskrim Polsek Pondok Gede turun langsung melakukan operasi. Kami menyaksikan langsung aksi pungli yang kerap menyasar sopir truk," kata Kapolsek Bantar Gebang Kompol Siswo di Mapolsek Bantar Gebang, Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin (24/9/2018).

Ia mengatakan, pelaku melakukan pungli di tiga titik dan mengenakan tarif berbeda di tiap lokasi. 

Baca juga: Warga Bekasi Diimbau Lapor ke Polisi jika Temukan Praktik Pungli

"Pada titik pertama, sopir truk dimintai Rp 10.000, lalu tidak jauh setelah itu dikenakan lagi sebesar Rp 2.000, dan titik terkahir sopir truk dimintai uang sebesar Rp 5.000," ujarnya. 

Para oknum tersebut melakukan pungli dengan kedok memberikan karcis bertuliskan karang taruna agar terlihat seolah-olah pungutan tersebut legal.

Adapun para pelaku yang ditangkap yakni MBS (32), A (32), M (46), dan A (34).

Baca juga: 4 Orang Mengaku dari Ormas Diduga Lakukan Pungli di Ruko di Bekasi

Sementara itu, barang bukti yang diamankan pihak kepolisian yakni karcis retribusi liar dan uang Rp 797.500.

Pihaknya masih mendalami kasus pungli tersebut.

"Mereka mengaku (pungli) untuk dirinya sendiri, bukan untuk kelompok atau orang lain di sini. Namun, masih kami dalami, tidak mungkin uang sebanyak itu untuk dirinya sendiri, apakah itu ada aktor di dalamnya atau setoran itu larinya ke mana, nanti akan kami kejar," ujar Siswo. 

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Megapolitan
Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Megapolitan
PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Megapolitan
Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Megapolitan
Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Megapolitan
Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Megapolitan
Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Megapolitan
Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Warga yang 'Numpang' KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

[POPULER JABODETABEK] Warga yang "Numpang" KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com