JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menindak seorang pengendara Honda Scoopy karena pajak kendaraannya mati, di Jalan Lingkar Luar Barat, Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (27/9/2018).
Polisi mendapati pajak kendaraan milik Muhammad Syachrudin lewat jatuh tempo pembayaran.
Namun, pria berkaos biru tersebut menolak ditilang.
Baca juga: Catat, Jenis Pelanggaran yang Diproses Tilang Elektronik
"Intinya di sini pajak tahunan Bapak mati, belum bayar," kata seorang petugas bernama Basyri dalam operasi gabungan pengesahan STNK dan pembayaran pajak kendaraan di Jalan Lingkar Luar Barat, Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis.
"Di sini saya suratnya lengkap kok. Polisi enggak punya hak masalah pajak," jawab Syachrudin.
"Iya, tapi pajak Bapak mati," kata Basyri lagi.
Baca juga: Kendaraan Non-Pelat B Belum Dapat Ditilang dengan Sistem Tilang Elektronik
"Coba mana saya mau lihat pasal mana pelanggarannya?" tanya Syachrudin.
"Bapak melanggar Pasal 288 ayat 1 juncto Pasal 70 ayat 2. Bisa bapak cek di Google," sahut polisi lain yang melihat pengendara tersebut mulai emosi.
Adapun Pasal 288 ayat (1) tentang kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi STNK. Kemudian Pasal 70 ayat (2) tentang STNK yang berlaku 5 tahun dan harus dimintai pengesahan setiap tahun saat pembayaran pajak kendaraan.
Baca juga: Usulkan Sistem Tilang Tanpa Sidang, Dirlantas Polda Metro Datangi MA
"Saya enggak mau ditilang. Surat saya lengkap. Saya punya SIM kok, saya punya STNK," kata Syachrudin sambil merekam kejadian dengan ponselnya.
"Enggak apa-apa, Pak, rekam silakan. Tapi pajak Bapak mati dari 2017. Kalau Bapak tidak mau ditilang silakan ke pengadilan," kata petugas.
Syachrudin terlihat menepikan motornya dan menelepon dengan ponselnya. Namun, ia tetap kukuh tidak mengambil surat tilang.
Baca juga: Jelang Uji Coba Tilang Elektronik, CCTV Terpasang di Persimpangan Patung Kuda
Beberapa saat kemudian, Syachrudin pergi meninggalkan lokasi. Ia tidak mau mengambil surat tilang dari polisi, sementara SIM nya ditahan polisi. Adapun STNK Syachrudin diketahui sudah mati.
Razia gabungan ini dilakukan dua kali dalam satu bulan.
Pada September 2018, Samsat Jakarta Barat menargetkan penerimaan pajak Rp 3 triliun. Namun, hingga kini baru menerima Rp 2,2 triliun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.