Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rumah Cimanggis Ditetapkan Jadi Cagar Budaya

Kompas.com - 01/10/2018, 21:55 WIB
Cynthia Lova,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Sebuah bangunan peninggalan zaman kolonial di kawasan Cimanggis, Depok, Jawa Barat, atau yang biasa disebut Rumah Cimanggis resmi menjadi cagar budaya.

Bangunan peninggalan zaman kolonial di Depok itu sempat terancam dirobohkan dalam proyek pembangunan kampus Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII).

Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan, Rumah Cimanggis telah ditetapkan sebagai bangunan yang dilindungi.

Baca juga: Tim Cagar Budaya Observasi Rumah Cimanggis

Ia juga telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 593/289/Kpts/Disporyata/Huk/2018 pada 24 September 2018 tentang Penetapan Bangunan Cagar Budaya Gedung Tinggi Rumah Cimanggis.

"Sudah saya keluarkan SK-nya (surat keputusan) dari Senin 24 September lalu," ujar Idris saat dikonfirmasi, Senin (1/10/2018).

Kondisi Rumah Cimanggis yang mulai hancur karena tidak terawat di Kota Depok, Kamis (18/01/2018). Pemerintah berencana membangun Universitas Islam Internasional Indonesia. Wakil Presiden Jusuf Kalla, membuat wacana bahwa untuk pembangunan universitas itu Rumah Cimanggis akan digusur.MAULANA MAHARDHIKA Kondisi Rumah Cimanggis yang mulai hancur karena tidak terawat di Kota Depok, Kamis (18/01/2018). Pemerintah berencana membangun Universitas Islam Internasional Indonesia. Wakil Presiden Jusuf Kalla, membuat wacana bahwa untuk pembangunan universitas itu Rumah Cimanggis akan digusur.
Pada kesempatan berbeda, Ketua Depok Heritage Community Ratu Farah Diba mengaku sudah mengetahui kabar itu dari Biro Hukum Pemerintah Kota Depok.

Baca juga: Sejarawan Minta Presiden Jokowi Perhatikan Rumah Cimanggis

Ia bersyukur akhirnya Rumah Cimanggis yang telah dinantikannya sekian lama menjadi cagar budaya terwujud juga.

Ia merasa perjuangannya bersama rekan-rekannya tidak sia-sia untuk menjadikan Rumah Cimanggis menjadi cagar budaya.

Kondisi Rumah Cimanggis saat ini yang mulai lapuk dan hancur. Foto diambil Kamis (18/1/2018).Dokumen Ketua Umum Herritage Depok Community, Ratu Farah Diba, foto Rumah Cimanggis Kondisi Rumah Cimanggis saat ini yang mulai lapuk dan hancur. Foto diambil Kamis (18/1/2018).
"Alhamdullilah tidak sia-sia perjuangan mulai dari pendataaan, pendaftaran ke Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman, ikut observasi Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Banten, ikut kajian bersama Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Jabar, jemput bola ambil dan minta tanda tangan TACB Jabar ke Bandung dan Banten, hingga ikut berbuah manis lahirnya SK penetapan gedung tinggi Rumah Cimanggis sebagai bangunan cagar budaya peringkat kota," ujar Farah. 

Baca juga: Jawab Jubir JK, Sejarawan Bantah Baru Sekarang Perhatikan Rumah Cimanggis

Pihaknya sebelumnya mengusulkan agar Rumah Cimanggis peninggalan Gubernur Jenderal VOC Petrus Albertus van der Parra dijadikan museum sejarah Depok. 

Rumah Cimanggis dianggap memiliki struktur bangunan artistik dan lahan cukup luas untuk menyimpan benda-benda bersejarah kota Depok. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanah Longsor di Perumahan New Anggrek 2 Depok Berulang Kali Terjadi sejak Desember 2022

Tanah Longsor di Perumahan New Anggrek 2 Depok Berulang Kali Terjadi sejak Desember 2022

Megapolitan
Curhat Jukir Liar di Minimarket: Orang Mau Kasih Uang atau Tidak, Saya Enggak Paksa...

Curhat Jukir Liar di Minimarket: Orang Mau Kasih Uang atau Tidak, Saya Enggak Paksa...

Megapolitan
Polisi Tetapkan 4 Tersangka dalam Kasus Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tetapkan 4 Tersangka dalam Kasus Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
4 Pelaku Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel Ditangkap Polisi, Ini Perannya

4 Pelaku Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel Ditangkap Polisi, Ini Perannya

Megapolitan
Gerindra Kota Bogor Buka Peluang Bentuk Koalisi 'Gemuk' di Pilkada 2024

Gerindra Kota Bogor Buka Peluang Bentuk Koalisi "Gemuk" di Pilkada 2024

Megapolitan
Sudah dengan PKB, Gerindra Kota Bogor Masih Buka Peluang Koalisi dengan Partai Lain

Sudah dengan PKB, Gerindra Kota Bogor Masih Buka Peluang Koalisi dengan Partai Lain

Megapolitan
Khawatirnya Mahmudin soal Rencana Penertiban Juru Parkir Liar, Tak Bisa Lagi Cari Nafkah...

Khawatirnya Mahmudin soal Rencana Penertiban Juru Parkir Liar, Tak Bisa Lagi Cari Nafkah...

Megapolitan
Ketua STIP Sebut Kasus Penganiayaan Putu akibat Masalah Pribadi, Pengamat: Itu Salah Besar, Tidak Mungkin

Ketua STIP Sebut Kasus Penganiayaan Putu akibat Masalah Pribadi, Pengamat: Itu Salah Besar, Tidak Mungkin

Megapolitan
Berkas Pendaftaran Cagub-Cawagub DKI Jalur Independen Diserahkan 8-12 Mei 2024

Berkas Pendaftaran Cagub-Cawagub DKI Jalur Independen Diserahkan 8-12 Mei 2024

Megapolitan
Cara Daftar Seleksi Calon Atlet PPOP DKI Jakarta 2024 dan Syaratnya

Cara Daftar Seleksi Calon Atlet PPOP DKI Jakarta 2024 dan Syaratnya

Megapolitan
Fortuner Penyebab Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ adalah Mobil Dinas Polda Jabar

Fortuner Penyebab Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ adalah Mobil Dinas Polda Jabar

Megapolitan
Foto Kondisi Longsor Sepanjang 10 Meter di Perumahan New Anggrek 2 Depok

Foto Kondisi Longsor Sepanjang 10 Meter di Perumahan New Anggrek 2 Depok

Megapolitan
Kebakaran Toko Pakaian di Pecenongan Diduga akibat Korsleting

Kebakaran Toko Pakaian di Pecenongan Diduga akibat Korsleting

Megapolitan
Pengembangan Stasiun Tanah Abang Pangkas 'Headway' KRL Jalur Serpong, Jadi Lebih Cepat Empat Menit

Pengembangan Stasiun Tanah Abang Pangkas "Headway" KRL Jalur Serpong, Jadi Lebih Cepat Empat Menit

Megapolitan
Pendaftaran Cagub Independen DKI Dibuka, Syarat Calon Dapat 618.968 Dukungan Warga Jakarta

Pendaftaran Cagub Independen DKI Dibuka, Syarat Calon Dapat 618.968 Dukungan Warga Jakarta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com