JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, penyidik memanggil Said Iqbal sebagai saksi karena nama Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) tersebut sempat disebut oleh tersangka penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet.
"Intinya bahwa akan kami pertanyakan karena tersangka RS (Ratna Sarumpaet) menyebut ada saksi bernama Pak Said, makanya kami periksa," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (9/10/2018).
Argo membenarkan bahwa agenda pemeriksaan tersebut terkait kejadian pada 2 Oktober 2018.
Baca juga: Saksi Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet, Said Iqbal Penuhi Panggilan Polisi
"Jadi keterangan tersangka misalnya ada pertemuan atau apa, nanti kami periksa sebagai saksi, saksi Ibu Ratna. Kita tunggu saja sampai jam berapa pemeriksaanya," tuturnya.
Ditemui di Mapolda Metro Jaya, Said mengaku menerima surat panggilan pemeriksaan sebagai saksi tersebut pada Sabtu (6/10/2018).
Meski demikian, Said mengaku tidak mengetahui alasan kepolisian memanggilnya sebagai saksi dalam kasus penyebaran hoaks tentang pengeroyokan Ratna Sarumpaet.
Baca juga: Polisi Periksa Said Iqbal soal Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet Hari Ini
Dalam surat panggilan itu, ia hanya diminta memberikan keterangan terkait peristiwa pada 2 Oktober 2018.
"Hari ini saya dipanggil Ditreskrimum sebagai saksi untuk peristiwa tanggal 2 Oktober ya. Kami enggak tahu, apa peristiwanya, nanti saya akan memberikan kesaksian yang saya tahu dan saya lihat, cuma itu saja. Untuk hasil-hasilnya nanti," ujar Said.
Said masih menjalani pemeriksaan di Gedung Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.