BEKASI, KOMPAS.com - Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya Teguh P Nugroho mengatakan, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, bisa diberi sanksi jika tidak melaksanakan rekomendasi dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman terkait kasus malaadministrasi penghentian pelayanan publik di Kota Bekasi.
Teguh mengatakan, sanksi bisa diberikan oleh pemerintah pusat berdasarkan rekomendasi dari Ombudsman.
"Rekomendasi dibuat karena walkot (wali kota) tidak menjalankan LAHP. Makanya dinaikkan menjadi rekomendasi. Yang isinya bisa LAHP dan usulan pemberian sanksi bagi atasan terlapor, dalam hal ini wali kota kalau tidak menjalankan LAHP itu," kata Teguh saat dihubungi Kompas.com, Kamis (11/10/2018).
Menurut Teguh, mekanisme pemberian sanksi bermula saat wali kota tidak melaksanakan LAHP. Ombudsman Perawakilan Jakarta Raya akan menyerahkan LAHP itu kepada Ombudsman RI untuk ditindaklanjuti sebagai rekomendasi.
Baca juga: Ombudsman Akan Panggil Wali Kota Bekasi Terkait Tindak Lanjut LAHP Pelayanan Publik
"Kalau sudah jadi rekomendasi dan tidak ditindaklanjuti juga ya, Ombudsman Pusat bisa usulkan sanksi bagi atasan (wali kota) para ASN (aparatur sipil negara) yang melakukan malaadministrasi," ujar Teguh.
Usulan sanksi kepada wali kota diberikan Ombudsman kepada Departemen Dalam Negeri yang merupakan atasan wali kota.
Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya akan memanggil Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi pada 16 atau 17 Oktober ini. Pemanggilan itu dilakukan untuk menanyakan apakah Rahmat Effendi alias Pepen melakukan tindakan korektif sesuai LAHP atau tidak.
Berdasarkan LAHP terkait malaadministrasi penghentian pelayanan publik di Bekasi, Ombudsman menyebut sejumlah pejabat Pemkot Bekasi tidak kompeten menjalankan tugasnya. Sejumlah pejabat publik terbukti mengabaikan kewajiban hukum yang mengakibatkan terhentinya pelayanan publik.
Pepen diminta memberikan sanksi kepada Inspektur Kota Bekasi, Kepala BKKPD, dan Kabag Humas yang dinilai tidak kompeten melaksanakan tugas.
Baca juga: Ombudsman Minta Pj Wali Kota Bekasi Beri Sanksi ke Inspektorat, Kepala BKKPD, dan Kabag Humas Bekasi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.