Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LBH Jakarta Sebut Tiga Lokasi di DKI Terancam Digusur

Kompas.com - 14/10/2018, 21:42 WIB
David Oliver Purba,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Charlie AlBajili mengatakan, ada tiga lokasi yang terancam digusur oleh BUMN, instansi Polri, dan perusahaan swasta.

Tiga lokasi itu berada di Kebon Sayur Ciracas, Kapuk Poglar Jakarta Barat, dan Gang Lengkong di Jakarta Utara.

Ancaman penggusuran tersebut terkait sengketa kepemilikan lahan.

"Saat ini tiga kampung yang kami dampingi dan sedang terancam penggusuran di jaman pemerintahan Anies. Ketiganya sebenarnya basis sengketa lahan," ujar Charlie, saat menggelar konferensi pers bertema '1 Tahun Pemerintahan Anies, Penggusuran Paksa di Jakarta Masih Ada', di Kantor LBH Jakarta, Jalan Dipenogoro, Jakarta Pusat, Minggu (14/10/2018).

Charlie mengatakan, warga Ciracas tengah bersengketa dengan Perum PPD. Adapun Perum PPD mengaku memiliki lahan yang saat ini ditinggali warga untuk dijadikan apartemen yang bekerjasama dengan salah satu BUMN konstruksi.

Apartemen tersebut merupakan bagian dari transit oriented development (TOD) di kawasan tersebut.

Charlie mengatakan, Perum PPD telah mengirimkan surat kepada Gubernur DKI Jakarta saat itu, Djarot Saiful Hidayat.

Perum PPD memanfaatkan Pergub DKI Jakarta 207 Tahun 2016. Di pasal 4 dan 5 Pergub tersebut disampaikan bahwa penertiban terhadap pemakaian/penguasaan tanah tanpa izin yang berhak atas tanah milik pemerintah, pemerintah daerah dan BUMN/BUMD diajukan oleh pengguna aset kepada gubernur.

Penelitian dan verifikasi data yuridis dan data fisik oleh SKPD/UKPD yang nantinya mendapat disposisi dari gubernur.

Perum PPD meminta persetujuan dari Djarot. Charlie mengatakan, Djarot telah menyetujui permintaan tersebut. Persetujuan itu membuat eksekusi dapat sewaktu-waktu dilakukan.

Hal serupa dilakukan dua lokasi lainnya, yaitu pihak Polda Metro Jaya yang bersengketa dengan warga Kapuk Poglar karena ingin membangun asrama Polri.

Sedangkan warga Gang Lengkong bersengketa dengan salah satu PT Samudera Indonesia.

Namun, kedua instansi belum mendapatkan persetujuan dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Charlie mengatakan, dalam hal ini terdapat tanggung jawab dari Gubernur Anies untuk mengintervensi ancaman penggusuran tersebut.

Hal itu karena sesuai Pergub 207 Tahun 2016, penggusuran hanya bisa dilakukan atas disposisi Gubernur DKI Jakarta.

Charlie menilai, Anies harusnya tidak hanya berjanji untuk tidak melakukan penggusuran, tapi tidak membiarkan siapapun untuk melakukan penggusuran di wilayah administrasi Provinsi DKI Jakarta.

"Terhadap ketiganya sebenarnya ada tanggung jawab oleh pemerintah provinsi, Anies untuk melindungi warganya tidak boleh ada penggusuran paksa bahkan ketika sudah menggunakan mekanisme Pergub DKI Jakarta 207 Tahun 2016," ujar Charlie.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Megapolitan
Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Megapolitan
Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Megapolitan
Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Megapolitan
Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com