JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Charlie AlBajili mengatakan, ada tiga lokasi yang terancam digusur oleh BUMN, instansi Polri, dan perusahaan swasta.
Tiga lokasi itu berada di Kebon Sayur Ciracas, Kapuk Poglar Jakarta Barat, dan Gang Lengkong di Jakarta Utara.
Ancaman penggusuran tersebut terkait sengketa kepemilikan lahan.
"Saat ini tiga kampung yang kami dampingi dan sedang terancam penggusuran di jaman pemerintahan Anies. Ketiganya sebenarnya basis sengketa lahan," ujar Charlie, saat menggelar konferensi pers bertema '1 Tahun Pemerintahan Anies, Penggusuran Paksa di Jakarta Masih Ada', di Kantor LBH Jakarta, Jalan Dipenogoro, Jakarta Pusat, Minggu (14/10/2018).
Charlie mengatakan, warga Ciracas tengah bersengketa dengan Perum PPD. Adapun Perum PPD mengaku memiliki lahan yang saat ini ditinggali warga untuk dijadikan apartemen yang bekerjasama dengan salah satu BUMN konstruksi.
Apartemen tersebut merupakan bagian dari transit oriented development (TOD) di kawasan tersebut.
Charlie mengatakan, Perum PPD telah mengirimkan surat kepada Gubernur DKI Jakarta saat itu, Djarot Saiful Hidayat.
Perum PPD memanfaatkan Pergub DKI Jakarta 207 Tahun 2016. Di pasal 4 dan 5 Pergub tersebut disampaikan bahwa penertiban terhadap pemakaian/penguasaan tanah tanpa izin yang berhak atas tanah milik pemerintah, pemerintah daerah dan BUMN/BUMD diajukan oleh pengguna aset kepada gubernur.
Penelitian dan verifikasi data yuridis dan data fisik oleh SKPD/UKPD yang nantinya mendapat disposisi dari gubernur.
Perum PPD meminta persetujuan dari Djarot. Charlie mengatakan, Djarot telah menyetujui permintaan tersebut. Persetujuan itu membuat eksekusi dapat sewaktu-waktu dilakukan.
Hal serupa dilakukan dua lokasi lainnya, yaitu pihak Polda Metro Jaya yang bersengketa dengan warga Kapuk Poglar karena ingin membangun asrama Polri.
Sedangkan warga Gang Lengkong bersengketa dengan salah satu PT Samudera Indonesia.
Namun, kedua instansi belum mendapatkan persetujuan dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Charlie mengatakan, dalam hal ini terdapat tanggung jawab dari Gubernur Anies untuk mengintervensi ancaman penggusuran tersebut.
Hal itu karena sesuai Pergub 207 Tahun 2016, penggusuran hanya bisa dilakukan atas disposisi Gubernur DKI Jakarta.
Charlie menilai, Anies harusnya tidak hanya berjanji untuk tidak melakukan penggusuran, tapi tidak membiarkan siapapun untuk melakukan penggusuran di wilayah administrasi Provinsi DKI Jakarta.
"Terhadap ketiganya sebenarnya ada tanggung jawab oleh pemerintah provinsi, Anies untuk melindungi warganya tidak boleh ada penggusuran paksa bahkan ketika sudah menggunakan mekanisme Pergub DKI Jakarta 207 Tahun 2016," ujar Charlie.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.