JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 16 reklame di Jalan HR Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan, dipasangi spanduk tertib dan penyegelan.
Kepala Satpol PP Jakarta Selatan Ujang Harmawan menyampaikan, pemasangan segel ini merupakan tindak lanjut dari apel tertib reklame yang dipimpin Gubernur DKI Jakarta sepekan lalu.
"16 reklame yang berada di Jalan Rasuna Said sudah dipasang spanduk tertib dan stiker segel," kata Ujang di Jakarta Selatan, Selasa (23/10/2018).
Baca juga: Izin Sudah Kedaluwarsa, Papan Reklame di Kuningan Ditertibkan
Sebanyak 16 reklame yang disegel dipastikan sudah habis masa izin mendirikan bangunan-bangunan reklamenya (IMB-BR).
Selain itu, pemilik reklame belum membayar pajak yang sudah jatuh tempo per 31 Agustus 2018.
Satu dari 16 reklame itu bahkan sudah dibongkar Jumat (19/10/2018). Reklame itu milik PT Cakra Mahkota.
Proses pemasangan spanduk segel pagi ini, kata Ujang, melibatkan sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait, seperti Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD), Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Satpol PP, serta Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan DKI Jakarta.
"Pemasang juga diperkuat oleh enam unit kendaraan dinas operasional (KDO) patroli diantaranya 1 unit Heavy Duty Damkar Jakarta Selatan, dua unit rescue Damkar Jakarta Selatan, dan satu truk KDO Satpol PP Jakarta Selatan," kata Ujang.
Baca juga: 16 Reklame di Jalan Rasuna Said Melanggar dan Akan Dipasangi Peringatan
Di DKI Jakarta, jalan protokol seperti Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan HR Rasuna Said, Jalan S Parman, dan Jalan Gatot Subroto merupakan area kendali ketat.
Di area itu, reklame tidak boleh berdiri sendiri. Reklame harus berada di dalam area bangunan atau berbentuk LED.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.