JAKARTA, KOMPAS.com - Liquid rokok elektrik atau vape yang mengandung narkotika jenis ekstasi beredar di Jakarta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, liquid jenis ini marak dijual melalui media sosial.
"Penawaran liquid ini di akun sosial media secara vulgar. Isinya jelas menyebut liquid itu mengandung MDMA (ekstasi)," ujar Argo, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (25/10/2018).
Penelusuran Kompas.com, MDMA atau biasa dikenal dengan nama ekstasi, E, X, atau XTC adalah senyawa kimia yang sering digunakan sebagai obat rekreasi yang membuat penggunanya menjadi sangat aktif.
Baca juga: Bea Cukai: Cairan Vape Buatan Indonesia Akan Diekspor
Ditemui di kesempatan yang sama, Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, informasi mengenai peredaran liquid ini diterima dari laporan masyarakat.
Polisi mendapatkan informasi mengenai adanya sebuah akun media sosial yang secara aktif menjajakan liquid ini.
"Salah satu akun kami dapat dan kami coba memesan. (Di akun tersebut) Tertera jenis yang dipesan dan tujuan pemesanan dan transfer kemana jelas. Kami pesan sambil menunggu balasan dari akun tersebut, kemudian melakukan transfer biaya pembelian," ujar Calvijn.
Pada tanggal 9 Oktober, lanjut Calvijn, pihaknya mendapatkan telepon dari ojek online yang telah dipesan para pelaku untuk mengantarkan paket liquid yang mengandung MDMA tersebut.
Baca juga: Aman atau Tidak? Perdebatan dalam Dunia Kedokteran tentang Vape
Setelah ditelusuri, paket tersebut dikirim oleh tersangka berinisial ER dan AG. Polisi kemudian melakukan pengejaran dan menangkap ER dan AG pada tanggal 13 Oktober.
"ER ini berperan mengemas liquid ke dalam kotak dan dikirim. ER ternyata diperintah oleh AG dan TM. Pengirimannya biasanya menggunakan ojek online. Namun, jika dalam kondisi mendesak, ER mengantarkan paket dengan menyamar sebagai driver ojek online," papar dia.
Menurut Calvijn, tiga tersangka mengaku tak memproduksi liquid tersebut. Mereka memesan liquid dari pihak lain yang hingga kini masih dalam pengejaran polisi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.