JAKARTA, KOMPAS.com - Sopir truk pengangkut gulungan baja yang terlibat kecelakaan di Pluit dan menyebabkan dua orang tewas pada Kamis (25/10/2018), terancam hukuman minimal 5 tahun kurungan penjara.
Kanit Laka Lantas Jakarta Utara AKP Sigit Purwanto menyatakan, sopir truk bernama Usuf Subki tersebut tengah mengantuk dan dapat dianggap lalai dalam mengemudikan kendaraannya.
Baca juga: Dua Korban Tewas Tertimpa Gulungan Baja di Pluit Dievakuasi
"Diduga ngantuk, ada sanksi pidananya Undang-Undang Lalu Lintas Pasal 310 Ayat 4 yang menyebabkan orang meninggal, ancamannya di atas lima tahun," kata Sigit, di lokasi, Kamis.
Hingga kini, Usuf belum ditetapkan sebagai tersangka karena ia juga mengalami luka ringan dan masih dirawat di rumah sakit.
Sementata, polisi juga akan mengusut penyebab jatuhnya gulungan baja seberat 25 ton yang menimpa dua orang hingga tewas. "Nanti kita survei dan kita lidik dulu," ujar Sigit.
Baca juga: Gulungan Baja yang Jatuh akibat Kecelakaan di Pluit Timpa Dua Orang
Diberitakan sebelumnya, truk bermuatan gulungan plat baja yang dikemudikan Usuf menabrak truk lain yang sedang menepi di Tol Pluit arah Tanjung Priok, Kamis dini hari.
Akibat kecelakaan itu, sebuah gulungan plat baja jatuh dan menimpa orang yang berada di kolong tol hingga tewas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.