JAKARTA, KOMPAS.com — Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf mengatakan, penerapan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) akan diperluas cakupannya tahun 2019. Saat ini tilang elektronik baru dikenakan untuk kenderaan pelat B atau kendaraan dari wilayah Jakarta, Tangerang, Depok, dan Bekasi.
"Database (pelat nomor) B ada di saya, kalau di luar (pelat) B enggak ada. Tapi tahun depan kami akan koneksi dengan Korlantas (Korps Lalu Lintas). Mereka punya data semua kendaraan yang ada di Indonesia," kata Yusuf di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis.
Tilang elektronik berlaku untuk semua kendaraan baik sepeda motor maupun mobil dengan pelat nomor B. Namun, pengendara polisi, TNI, PNS akan ditindak dengan mekanisme masing-masing.
Baca juga: Ingat, Penindakan Pelanggar Tilang Elektronik ETLE Dimulai Hari Ini
Sementara untuk pelanggar dengan kendaraan pelat nomor non-B akan ditindak oleh petugas secara manual jika ditemukan di lapangan.
Pelanggaran dalam kasus tilang elektronik akan terekam kamera pengawas CCTV yang terpasang di kawasan Sarinah dan Patung Kuda, Jakarta Pusat. Tangkapan gambar atau video dari kamera tersebut akan dikirim ke Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya. Pihak TMC kemudian mengirim berkas penindakan kepada pelanggar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.