JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang pengurus dan anggota lembaga kemasyarakatan menjadi anggota partai politik.
Mereka yang terbukti bergabung dalam partai politik bisa dinonaktifkan atau dicopot.
"Pihak kelurahan harus melakukan pembinaan. Kemudian kalau memang ini tetap dilakukan (gabung partai politik) akan ada mekanisme pemberhentian," ujar Kepala Biro Tata Pemerintahan DKI Jakarta Premi Lasari kepada Kompas.com, Jumat (9/11/2018).
Menurut Premi, larangan ini tertuang dalam Surat Edaran Sekda Nomor 65/SE/2018.
Perda itu menguatkan larangan berpolitik bagi pengurus dan anggota lembaga kemasyarakatan sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018.
Pasal 6 Ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri itu menyebutkan, lembaga kemasyarakatan yang dimaksud meliputi rukun tetangga, rukun warga, pemberdayaan kesejahteraan keluarga, karang taruna, pos pelayanan terpadu, dan lembaga pemberdayaan masyarakat.
"Di Pergub 171 Tahun 2016 tentang Kelembagaan RT dan RW bahwa memang RT dan RW tidak boleh berpolitik, tidak terlibat atas nama RT atau RW-nya," kata Premi.
Baca juga: Temukan Dugaan Eksploitasi Anak dalam Berpolitik, TKN Akan Lapor ke KPAI
Dalam Surat Edaran Sekda Nomor 65/SE/2018 dijelaskan, "Kepada para pimpinan rerangkat daerah/unit kerja pada perangkat daerah (PD/UKPD), wali kota, camat, dan lurah yang melakukan pembinaan secara langsung terhadap lembaga kemasyarakatan yang dimaksud juga dapat menonaktifkan dan/atau mengganti pengurus yang telah bergabung ke dalam partai politik sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta memberikan peringatan kepada anggota/pengurus yang melakukan/terlibat kampanye pada Pemilihan Umum Tahun 2019."
Sementar itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) DKI Jakarta Taufan Bakri mengatakan, selain RT/RW, Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) dan Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) yang berada di bawah Kesbangpol juga masuk dalam larangan ini.
"Kalau mereka mau mencalonkan diri sebagai anggota legislatif atau gabung partai politik, ya harus mengundurkan diri," kata Taufan.
Soal sanksi, menurut dia, selain diganti, anggota FK dan FPK bisa terkena sanksi sosial.
"Sanksi sosial itu lebih berat loh, kalau dia sudah jadi anggota lembaga kemasyarakatan ya tidak boleh dong gabung partai politik," ujar Taufan.
Baca juga: Capres dan Caleg Dilarang Kampanye di Kampus, Rektor Jangan Berpolitik
Sebelumnya, Komisioner Bawaslu DKI Puadi mengatakan, pihaknya tengah meminta kepada Pemprov DKI untuk mendata pengurus rukun tetangga (RT)/rukun warga (RW) se-Jakarta yang maju sebagai calon legislatif dalam pemilu 2019.
Ini dikarenakan adanya larangan RT/RW berpolitik.
"Nanti Bawaslu DKI akan bersurat ke gubernur lewat Biro Tata Pemerintahan agar mendata RT dan RW yang maju sebagai calon legislatif, siapa saja," ujar Puadi, kepada Kompas.com, Rabu (26/9/2018).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.