DEPOK, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok mengembalikan lagi berkas penyidikan korupsi mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi dan mantan Sekda Depok Hary Prihanto ke pihak kepolisian.
Pihak kejaksaan menyatakan berkas perkara Nur Mahmudi dan Hary belum lengkap.
"Iya (sudah dikembalikan) kedua kalinya pada kami untuk memenuhi petunjuk-petunjuk dari jaksa yang dirasa belum lengkap," ujar Plh Kasubbag Humas Polres Depok AKP Firdaus, di Polresta Depok, Jawa Barat, Selasa (13/11/2018).
Baca juga: KPK Bantu Polres Depok Tangani Kasus Nur Mahmudi
Firdaus mengatakan, pengembalian berkas dilakukan pekan lalu.
Namun, Firdaus enggan menjawab detail terkait kekurangan yang diminta pihak kejaksaan.
"Yang pasti penyidik akan memenuhi petunjuk-petunjuk dari JPU dan secepatnya kami akan coba penuhi untuk dikembalikan ke Kejari kembali," ucap Firdaus.
Baca juga: Polisi Kembalikan Lagi Berkas Nur Mahmudi ke Kejari Depok
Ia mengatakan, perkara ini juga menjadi perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK).
“Kalau KPK kan memang kami sudah pernah gelar (perkara) juga, jadi P 18 (hasil penyelidikan belum lengkap), (pengembalian berkas) yang kedua ini emang diberi atensi KPK," ujarnya.
Kompas.com mencoba mengonfirmasi hal ini kepada Kepala Kejaksaan Negeri Depok Sufari. Namun, Sufari tak mengangkat sambungan telepon atau pesan singkat Kompas.com.
Baca juga: Kejari Depok Kembalikan Berkas Kasus Korupsi Nur Mahmudi ke Polisi
Pihak kepolisian sebelumnya melimpahkan berkas perkara Nur Mahmudi dan Harry ke Kejaksaan Negeri Depok pada 22 Oktober 2018.
Polisi telah menyatakan Nur Mahmudi dan Harry sebagai tersangka kasus penyelewengan dana pengadaan lahan untuk Jalan Raya Bogor dan Jalan Nangka, Depok, Jawa Barat, pada 2015.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.