JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang yustisi atau pelanggaran ringan bagi 433 pelanggar izin mendirikan bangunan (IMB) di Jakarta Selatan, Jumat (23/11/2018) lalu.
Kepala Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Sudin Citata) Jakarta Selatan, Syukria mengatakan, para pelanggar itu didata dari hasil penyisiran dan pengawasan selama setahun terakhir. Dari sidang yustisi itu, total denda pelanggaran yang berhasil dikumpulkan sekitar Rp 2,1 miliar.
"Tahun ini ada 432 pelanggar IMB yang kami ajukan. Denda maksimal Rp 50 juta dan denda minimal sekitar Rp 2 juta," kata Syukria, saat dikonfirmasi, Senin (26/11/2018).
Baca juga: 500 Lebih Bangunan di Jakarta Barat Disebut Menyalahi IMB
Syukria, mengatakan para pelanggar umumnya melanggar jarak bebas samping dan jarak bebas belakang bangunan dengan melanggar garis sepadan bangunan (GSB).
"Yustisi ini tidak menghilangkan tindakan penertiban terhadap bangunannya. Jadi kalau melanggar lagi tetap akan kami tindak," ucap Yukria.
Sementara Kepala Seksi Penindakan Suku Dinas Citata Jaksel, Bonar Ambarita menambahkan, total denda dari pelanggaran IMB tahun ini mengalami peningkatan dari tahun lalu yakni Rp 1,7 miliar. Ia menegaskan bagi pelanggar yang menolak membayar denda tersebut bisa diancam kurungan penjara selama tiga bulan.
"Ini sebagai efek jera agar masyarakat mematuhi peraturan yang berlaku," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.