JAKARTA,KOMPAS.com - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Jakarta Barat Tamo Sijabat menyebut, lebih dari 500 bangunan di wilayahnya menyalahi izin mendirikan bangunan (IMB).
Pihaknya menemukan masalah IMB terkait kepemilikan surat izin atau perubahan izin untuk rumah tinggal dan tempat usaha.
Baca juga: Antisipasi Musim Hujan, 6 Bangunan yang Berdiri di Atas Saluran Air Pekojan Dibongkar
"Kami akui bangunan yang menyalahi perizinan di Jakarta Barat jumlahnya sangat banyak, bisa di atas 500 bangunan. Sementara biaya bongkar yang ada pada kami hanya untuk 50 kali bongkar. Jadi, kami sangat selektif mungkin (untuk membongkar)," kata Tamo, kepada wartawan, Selasa (16/10/2018).
Hingga saat ini, pihaknya sudah melakukan pembongkaran 30 bangunan yang menyalahi IMB.
"Bangunan tanpa izin sepanjang bangunan tersebut tidak bisa lagi ngurus izin perubahan, pasti saya bongkar," kata Tamo.
Baca juga: Berdiri di Atas Saluran Air, Rumah Warga Gang Kepiting Pekojan Dibongkar
Adapun pembongkaran tidak dilakukan secara langsung tetapi sebelumnya warga diberikan surat peringatan terlebih dahulu.
Dalam pembongkaran bangunan yang menyalahi IMB, pihaknya bekerja atas pengajuan Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan dengan kelurahan dan kecamatan setempat.
"Ada juga setelah kami periksa yang bersangkutan mau bongkar sendiri," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.