JAKARTA, KOMPAS.com - Pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Puri Kencana, RT 02/RW 07, Kembangan, Jakarta Barat diterpa isu pungutan liar (pungli) yang dilakukan oknum petugas setiap bulannya untuk bisa tetap berdagang di sana.
Menanggapi isu tersebut, Camat Kembangan Agus Ramdani mengatakan pihaknya mengusulkan agar para PKL bergabung dalam lokasi sementara (loksem) binaan Suku Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (KUKMP) Jakarta Barat.
"Ya mereka sudah kami arahkan untuk mengusulkan berdagang jadi binaan UKM," kata Agus di lokasi, Senin (3/12/2018).
Baca juga: Pengakuan PKL Puri Kencana soal Isu Pungli Rp 5 Juta buat Buka Lapak
Agus menambahkan, pengajuan loksem dilakukan lewat permohonan surat dari lurah, camat dan kemudian dirapatkan di tingkat wali kota. Selanjutnya, pedagang menunggu persetujuan untuk diresmikan dalam binaan.
Saat ini terdapat 15 PKL dengan berbagai macam dagangan yang berdiri di sana. Di antaranya yaitu aneka minuman, soto, bakso, roti bakar, mi ayam, siomay dan lainnya.
"(Mereka) tidak ada izin (mendirikan lapak), sama lah dengan lokasi-lokasi PKL lain. Secara izin sih enggak ada. Masih proses pengajuan (loksem), tapi mereka sudah mendirikan," katanya.
Baca juga: Skybridge Tanah Abang Beroperasi, Trotoar Jalan Jatibaru Bebas PKL
Sebelumnya, PKL Puri Kencana diterpa isu pungutan liar (pungli) oleh oknum petugas kepada pedagang sebesar Rp 5 juta untuk bisa mendapatkan lapak. Namun, uang tersebut ternyata adalah biaya pembelian gerobak beserta tenda dari pedagang lama ke pedagang baru.
"Mereka ada bayar patungan tapi hanya Rp 10.000, Rp 5.000 untuk bayar kebersihan dan Rp 5.000 untuk listrik per hari," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.