JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) Jaya/Jayakarta Kolonel Inf Kristomei Sianturi mengatakan, pihaknya akan melakukan proses hukum jika terbukti ada anggota TNI yang terlibat dalam pembakaran Polsek Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (11/12/2018).
"Kalau memang ada anggota TNI yang terindikasi terlibat maka kami akan tindak lanjuti dengan proses hukum," ujar Kristomei saat dihubungi Kompas.com, Rabu (12/12/2018).
Kristomei mengatakan, saat ini penyelidikan masih berlangsung. Termasuk memeriksa rekaman video yang tersebar terkait pembakaran Polsek Ciracas.
Sampai saat ini, belum ada anggota TNI yang diperiksa terkait insiden tersebut.
Baca juga: Foto-foto Kondisi Polsek Ciracas yang Dirusak dan Dibakar Massa
"Tapi, sampai saat ini kami tidak berandai-andai siapa pelakunya, toh rekaman videonya ada. Sehingga kami cari orangnya, dapat dan (jika) terbukti itu TNI, pasti kami tindak lanjuti," ujar Kristomei.
"Tapi, kan itu banyak, kami tidak tahu berasal dari mana, apakah murni TNI atau masyarakat. Biarkan polisi bekerja, nanti kami minta informasinya dan polisi juga akan bekerja sama dengan kami," kata Kristomei.
Sekelompok massa merusak dan membakar Polsek Ciracas, Jakarta Timur, Selasa malam. Perusakan terjadi sekitar pukul 23.00 hingga Rabu dini hari.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Idham Azis mengungkapkan, ada sekitar 200 orang yang merangsek masuk ke Polsek Ciracas.
Baca juga: Amukan Massa di Polsek Ciracas, Keterlibatan Oknum TNI Diselidiki
Diduga, anggota TNI tidak puas dengan penanganan polisi terkait pengeroyokan salah satu anggota TNI yang terjadi sehari sebelumnya sehingga berujung pada tindakan anarkistis.
Pangdam Jaya Mayjen TNI Joni Supriyanto bersama Idham Azis juga langsung datang ke lokasi kejadian pada Rabu dini hari untuk melihat kondisi pasca-pembakaran.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.