Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Solusi Alfamart jika Penggunaan Plastik Dilarang di Jakarta...

Kompas.com - 19/12/2018, 19:58 WIB
Jimmy Ramadhan Azhari,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Alfamart akan menyediakan tas ramah lingkungan sebagai pengganti kantong plastik setelah Pemprov DKI Jakarta melarang penggunaan kantong plastik nantinya.

"Kita ada solusi dengan menjual tas Go Green," ujar Corporate Affair Director Alfamart Solihin, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (19/12/2018).

Menurut dia, tas tersebut dapat digunakan konsumen berulang kali. Tas ini dapat dibeli konsumen di Alfamart dengan harga Rp 3.500.

Ia juga menyampaikan, larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai ini sedianya diberlakukan bagi semua kalangan pengusaha agar efektif.

Baca juga: Larangan Kantong Plastik DKI, Asosiasi Industri Ajukan Surat Keberatan

Jika hanya pengusaha retail yang dilarang, kata dia, itu tidak akan mengurangi jumlah plastik yang dipakai secara signifikan.

Kendati demikian, Solihin menyampaikan bahwa pihak Alfamart akan mengikuti aturan terkait pelarangan plastik tersebut jika sudah diterbitkan.

"Saat kepala daerah membuat suatu peraturan, kita tidak ada pilihan ya, harus mengikuti," ucap Solihin.

Sejauh ini, kata dia, Alfamart telah berusaha tidak memberi kantong plastik kepada pembeli jika barang yang dibeli tergolong kecil atau dapat dibawa tanpa kantong plastik.

Namun, terkadang pembeli yang meminta plastik. "Contohnya ketika pelanggan membeli satu deodoran, tetapi terkadang konsumen malah memint," ujar Solihin.

Berdasarkan pantauan Kompas.com di sejumlah Alfamart di kawasan Joglo, Kembangan, Jakarta Barat, tidak ada kantong ramah lingkungan atau Go Green yang dijual di sejumlah toko retail tersebut.

Baca juga: Pemkot Bekasi Kurangi Plastik: Siapkan Aturan hingga Kantong Belanja Ramah Lingkungan

Menurut seorang kasir yang bertugas, Alfamart tak lagi menjualnya setelah menerapkan sistem plastik berbayar.

"Sudah lama enggak ada mas, sudah beberapa tahun begitu, sudah sejak plastik berbayar berhenti dulu," kata kasir itu.

Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup tengah menyiapkan draf peraturan gubernur mengenai pelarangan plastik satu kali pakai.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Isnawa Adji menyampaikan, dalam peraturan gubernur (pergub) tentang larangan penggunaan kantong plastik yang sedang disiapkan oleh Pemprov DKI Jakarta, akan diatur sanksi denda penggunaan kantong plastik sebesar Rp 5 juta hingga Rp 25 juta.

Denda tersebut akan berlaku bagi pengusaha yang masih memproduksi plastik, pengelola tempat perbelanjaan yang masih menyediakan kantong plastik, maupun pedagang di pasar yang masih menggunakan kantong plastik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPU DKI Terima 2 Bacagub Independen yang Konsultasi Jelang Pilkada 2024

KPU DKI Terima 2 Bacagub Independen yang Konsultasi Jelang Pilkada 2024

Megapolitan
Kecamatan Grogol Petamburan Tambah Personel PPSU di Sekitar RTH Tubagus Angke

Kecamatan Grogol Petamburan Tambah Personel PPSU di Sekitar RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Alasan Pria Ini Bayar Sesukanya di Warteg, Ingin Makan Enak tapi Uang Pas-pasan

Alasan Pria Ini Bayar Sesukanya di Warteg, Ingin Makan Enak tapi Uang Pas-pasan

Megapolitan
Bakal Maju di Pilkada DKI Jalur Independen, Tim Pemenangan Noer Fajrieansyah Konsultasi ke KPU

Bakal Maju di Pilkada DKI Jalur Independen, Tim Pemenangan Noer Fajrieansyah Konsultasi ke KPU

Megapolitan
Lindungi Mahasiswa yang Dikeroyok Saat Beribadah, Warga Tangsel Luka karena Senjata Tajam

Lindungi Mahasiswa yang Dikeroyok Saat Beribadah, Warga Tangsel Luka karena Senjata Tajam

Megapolitan
Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas, Pengamat: Mungkin yang Dipukulin tapi Enggak Meninggal Sudah Banyak

Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas, Pengamat: Mungkin yang Dipukulin tapi Enggak Meninggal Sudah Banyak

Megapolitan
Cegah Prostitusi, 3 Posko Keamanan Dibangun di Sekitar RTH Tubagus Angke

Cegah Prostitusi, 3 Posko Keamanan Dibangun di Sekitar RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Kasus Berujung Damai, Pria yang Bayar Makanan Sesukanya di Warteg Dibebaskan

Kasus Berujung Damai, Pria yang Bayar Makanan Sesukanya di Warteg Dibebaskan

Megapolitan
Kelabui Polisi, Pria yang Bayar Makan Sesukanya di Warteg Tanah Abang Sempat Cukur Rambut

Kelabui Polisi, Pria yang Bayar Makan Sesukanya di Warteg Tanah Abang Sempat Cukur Rambut

Megapolitan
Menanti Keberhasilan Pemprov DKI Atasi RTH Tubagus Angke dari Praktik Prostitusi

Menanti Keberhasilan Pemprov DKI Atasi RTH Tubagus Angke dari Praktik Prostitusi

Megapolitan
Asrama Haji Embarkasi Jakarta Pastikan Beri Pelayanan Khusus bagi Calon Jemaah Haji Lansia

Asrama Haji Embarkasi Jakarta Pastikan Beri Pelayanan Khusus bagi Calon Jemaah Haji Lansia

Megapolitan
Asrama Haji Embarkasi Jakarta Siapkan Gedung Setara Hotel Bintang 3 untuk Calon Jemaah

Asrama Haji Embarkasi Jakarta Siapkan Gedung Setara Hotel Bintang 3 untuk Calon Jemaah

Megapolitan
Polisi Selidiki Dugaan Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel Saat Sedang Ibadah

Polisi Selidiki Dugaan Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel Saat Sedang Ibadah

Megapolitan
Mahasiswa di Tangsel Diduga Dikeroyok Saat Beribadah, Korban Disebut Luka dan Trauma

Mahasiswa di Tangsel Diduga Dikeroyok Saat Beribadah, Korban Disebut Luka dan Trauma

Megapolitan
Kasus Kekerasan di STIP Terulang, Pengamat: Ada Sistem Pengawasan yang Lemah

Kasus Kekerasan di STIP Terulang, Pengamat: Ada Sistem Pengawasan yang Lemah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com