Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkot Bekasi Kurangi Plastik: Siapkan Aturan hingga Kantong Belanja Ramah Lingkungan

Kompas.com - 19/12/2018, 14:28 WIB
Dean Pahrevi,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi Jumhana Luthfi mengatakan, Pemerintah Kota Bekasi segera menetapkan pelarangan penggunaan kantong plastik di seluruh perusahaan ritel di Bekasi.

Jumhana mengatakan, pihaknya tengah mematangkan strategi agar aturan tersebut diterima masyarakat.

Pemkot Bekasi tengah berkomunikasi dengan perusahaan ritel agar perusahaan bisa konsisten menjalankan aturan tersebut.

Baca juga: Pemprov DKI Akan Larang Penggunaan Kantong Plastik, Ini Tanggapan Pedagang Pasar

"Kami, kan, mau mengundang ritel. Ada manajemen strategi juga, tidak mungkin kan orang belanja di Alfamart tiba-tiba tidak dikasih kantong plastik. Orang, kan, bingung," kata Jumhana kepada Kompas.com, Jumat (7/12/2018).

Pihaknya juga menggodok sanksi bagi perusahaan yang melanggar aturan. Sanksi diberlakukan agar perusahaan konsisten tidak menyediakan kantong plastik kepada konsumen.

Sosialisasi dimulai awal 2019

Kepala Bidang Penanganan Sampah dan Limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi Kiswati mengatakan, sosialisasi akan dilaksanakan pada Januari 2019.

Pihaknya akan memberikan penjelasan mengenai manfaat pemberhentian penggunaan kantong plastik dan pengaruh terhadap perusahaan ritel.

"Kami mulai FGD (forum group discussion), sosialisasi. Kami beri pengertian semua ritel, kenapa plastik dilarang," kata Kiswati kepada Kompas.com, Rabu (12/12/2018).

Baca juga: Ketua DPRD Minta Wali Kota Depok Buat Aturan Pengurangan Kantong Plastik

Dengan mendukung kebijakan pemerintah, maka perusahaan ritel bisa dikenal sebagai perusahaan ramah lingkungan.

"Mereka bisa jual branding bahwa perusahaan mereka mendukung pemerintah. Bukan hanya itu, tetapi mem-branding diri mereka yang ramah lingkungan," ujarnya. 

Perwal

Pemkot Bekasi sudah miliki dua peraturan wali kota (perwal) terkait pelarangan penggunaan kantong plastik. Dua perwal itu adalah Perwal Nomor 21 Tahun 2016 dan Perwal Nomor 61 Tahun 2018.

Perwal Nomor 61 Tahun 2018 berisi tentang pengurangan penggunaan kantong plastik menyempurnakan Perwal Nomor 21 Tahun 2016 tentang pengurangan penggunaan kantong plastik.

Kantong plastik tamah lingkungan yang akan diterapkan Pemkot Bekasi kepada Perusahaan Ritel, Selasa (11/12/2018).KOMPAS.com/DEAN PAHREVI Kantong plastik tamah lingkungan yang akan diterapkan Pemkot Bekasi kepada Perusahaan Ritel, Selasa (11/12/2018).
Perwal Nomor 61 Tahun 2018 bertujuan menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam menjaga dan melestarikan lingkungan hidup, terutama dari dampak limbah kantong plastik. 

Baca juga: Pengusaha Ritel Sayangkan Rencana Larangan Penggunaan Kantong Plastik

Di dalam perwal tersebut terdapat imbauan kepada warga Kota Bekasi agar mengurangi penggunaan plastik dalam kehidupan sehari-hari.

Hal itu juga berlaku untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Megapolitan
Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Megapolitan
Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Megapolitan
Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com