BEKASI, KOMPAS.com - Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi Jumhana Luthfi mengatakan, Pemerintah Kota Bekasi segera menetapkan pelarangan penggunaan kantong plastik di seluruh perusahaan ritel di Bekasi.
Jumhana mengatakan, pihaknya tengah mematangkan strategi agar aturan tersebut diterima masyarakat.
Pemkot Bekasi tengah berkomunikasi dengan perusahaan ritel agar perusahaan bisa konsisten menjalankan aturan tersebut.
Baca juga: Pemprov DKI Akan Larang Penggunaan Kantong Plastik, Ini Tanggapan Pedagang Pasar
"Kami, kan, mau mengundang ritel. Ada manajemen strategi juga, tidak mungkin kan orang belanja di Alfamart tiba-tiba tidak dikasih kantong plastik. Orang, kan, bingung," kata Jumhana kepada Kompas.com, Jumat (7/12/2018).
Pihaknya juga menggodok sanksi bagi perusahaan yang melanggar aturan. Sanksi diberlakukan agar perusahaan konsisten tidak menyediakan kantong plastik kepada konsumen.
Kepala Bidang Penanganan Sampah dan Limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi Kiswati mengatakan, sosialisasi akan dilaksanakan pada Januari 2019.
Pihaknya akan memberikan penjelasan mengenai manfaat pemberhentian penggunaan kantong plastik dan pengaruh terhadap perusahaan ritel.
"Kami mulai FGD (forum group discussion), sosialisasi. Kami beri pengertian semua ritel, kenapa plastik dilarang," kata Kiswati kepada Kompas.com, Rabu (12/12/2018).
Baca juga: Ketua DPRD Minta Wali Kota Depok Buat Aturan Pengurangan Kantong Plastik
Dengan mendukung kebijakan pemerintah, maka perusahaan ritel bisa dikenal sebagai perusahaan ramah lingkungan.
"Mereka bisa jual branding bahwa perusahaan mereka mendukung pemerintah. Bukan hanya itu, tetapi mem-branding diri mereka yang ramah lingkungan," ujarnya.
Pemkot Bekasi sudah miliki dua peraturan wali kota (perwal) terkait pelarangan penggunaan kantong plastik. Dua perwal itu adalah Perwal Nomor 21 Tahun 2016 dan Perwal Nomor 61 Tahun 2018.
Perwal Nomor 61 Tahun 2018 berisi tentang pengurangan penggunaan kantong plastik menyempurnakan Perwal Nomor 21 Tahun 2016 tentang pengurangan penggunaan kantong plastik.
Baca juga: Pengusaha Ritel Sayangkan Rencana Larangan Penggunaan Kantong Plastik
Di dalam perwal tersebut terdapat imbauan kepada warga Kota Bekasi agar mengurangi penggunaan plastik dalam kehidupan sehari-hari.
Hal itu juga berlaku untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Menurut rencana, kantong plastik akan digantikan kantong ramah lingkungan.
Kiswati mengatakan, pihaknya tengah mencari pabrik yang memproduksi kantong ramah lingkungan.
Pemkot Bekasi akan menawarkan kantong ramah lingkungan tersebut kepada perusahaan ritel sebagai pengganti kantong plastik.
Baca juga: Meninjau Rencana Pemprov DKI Larang Penggunaan Kantong Plastik...
"Kami cari dulu, siapa yang bisa kami gandeng. Kami buktikan pengganti plastik ini ramah lingkungan," ujar Kiswati.
Bedanya, kantong ramah lingkungan terbuat dari tepung singkong dan tepung jagung.
Baca juga: Pemprov DKI Imbau Warga Tak Gunakan Kantong Plastik Sekali Pakai Saat Belanja
Sunarmo mengatakan, kantong ramah lingkungan tersebut dapat terurai dalam dua bulan tergantung kondisi cuaca.
"Itu bisa dimakan binatang, curut, semut, jangkrik. Kalau ditaruh saja tidak dikemas akan bolong dengan sendirinya, karena terbuat dari tepung singkong dan tepung jagung di dalam tanah juga terurai," ucapnya.
Kantong ramah lingkungan ini tidak bisa membawa barang basah. Kantong hanya bisa membawa barang yang kering saja.
Baca juga: Strategi PD Pasar Jaya Hilangkan Penggunaan Kantong Plastik dari Pasar
Hal ini yang juga jadi bahan pertimbangan Pemkot Bekasi sebelum menawarkan ke perusahaan ritel.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.