JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah menyusun peraturan gubernur mengenai larangan penggunaan kantong plastik untuk pengusaha ritel, mal, serta pedagang pasar.
Salah satu pedagang Pasar Kramatjati Yenni Rahma (37) mengatakan, dirinya setuju jika kebijakan ini diterapkan.
Namun, harus ada sosialisasi kepada para pedagang sebelum benar-benar diberlakukan.
Baca juga: Sampah Plastik Terserak di Pesisir Pantai Wisata Kecamatan Temon
"Memang kemarin saya lihat ada sosialisasi begitu, tetapi takutnya ada yang belum tahu. Jadi mungkin benar-benar disosialisasikan," ujar Yenni saat ditemui Kompas.com, di Pasar Kramatjati, Jakarta Timur, Rabu (19/12/2018).
Pedagang peralatan sekolah tersebut menyebut tas ramah lingkungan lebih praktis dibanding kantong plastik. Hanya saja, menurut dia, pemerintah sebaiknya membantu penyediaan tas ramah lingkungan tersebut.
Sementara itu, Nurmala (51) pedagang sayur mengaku setuju dengan rencana pelarangan tersebut.
Baca juga: Alfamart Akan Ikuti Rencana Pemprov DKI Larang Penggunaan Plastik
"Setuju saja, tetapi kantongnya itu menurut saya harus yang gampang dicari. Karena kan biasa kita cuma pakai plastik tinggal diambil nantinya apakah sama atau gimana," ucap Nurma.
Berbeda dengan Yenni dan Nurma, Faisal (42) pedagang daging, masih bingung dengan kebijakan tersebut.
Menurut dia, tas ramah lingkungan tidak akan cukup membawa daging yang bertekstur basah.
"Pasti akan netes-netes gitu airnya saya rasa. Kalau mau ya berarti buat yang memang bisa tahan air seperti plastik juga," ujar Faisal.
Baca juga: Ketua DPRD Minta Wali Kota Depok Buat Aturan Pengurangan Kantong Plastik
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan