JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah menyusun peraturan gubernur mengenai larangan penggunaan kantong plastik untuk pengusaha ritel, mal, serta pedagang pasar.
Salah satu pedagang Pasar Kramatjati Yenni Rahma (37) mengatakan, dirinya setuju jika kebijakan ini diterapkan.
Namun, harus ada sosialisasi kepada para pedagang sebelum benar-benar diberlakukan.
Baca juga: Sampah Plastik Terserak di Pesisir Pantai Wisata Kecamatan Temon
"Memang kemarin saya lihat ada sosialisasi begitu, tetapi takutnya ada yang belum tahu. Jadi mungkin benar-benar disosialisasikan," ujar Yenni saat ditemui Kompas.com, di Pasar Kramatjati, Jakarta Timur, Rabu (19/12/2018).
Pedagang peralatan sekolah tersebut menyebut tas ramah lingkungan lebih praktis dibanding kantong plastik. Hanya saja, menurut dia, pemerintah sebaiknya membantu penyediaan tas ramah lingkungan tersebut.
Sementara itu, Nurmala (51) pedagang sayur mengaku setuju dengan rencana pelarangan tersebut.
Baca juga: Alfamart Akan Ikuti Rencana Pemprov DKI Larang Penggunaan Plastik
"Setuju saja, tetapi kantongnya itu menurut saya harus yang gampang dicari. Karena kan biasa kita cuma pakai plastik tinggal diambil nantinya apakah sama atau gimana," ucap Nurma.
Berbeda dengan Yenni dan Nurma, Faisal (42) pedagang daging, masih bingung dengan kebijakan tersebut.
Menurut dia, tas ramah lingkungan tidak akan cukup membawa daging yang bertekstur basah.
"Pasti akan netes-netes gitu airnya saya rasa. Kalau mau ya berarti buat yang memang bisa tahan air seperti plastik juga," ujar Faisal.
Baca juga: Ketua DPRD Minta Wali Kota Depok Buat Aturan Pengurangan Kantong Plastik
Ia juga tidak sepakat dengan rencana pengenaan denda Rp 5 juta hingga Rp 25 juta jika pedagang masih menggunakan kantong plastik sekali pakai.
"Apa enggak kegedean tuh dendanya? Kan kasihan kalau yang enggak sengaja," ucapnya.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta berencana melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai.
Baca juga: Pengusaha Ritel Sayangkan Rencana Larangan Penggunaan Kantong Plastik
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Isnawa Adji mengatakan, pihaknya tengah menyiapkan pergub tentang pelarangan tersebut.
"Kami sedang menyiapkan pergub tentang pelarangan kantong plastik sekali pakai," ujar Isnawa di Pasar Kramatjati, Jakarta Timur, Selasa (18/12/2018).
Setelah ditandatangani, pergub pelarangan penggunaan kantong plastik tersebut akan diterapkan mulai Januari 2019.
Baca juga: Meninjau Rencana Pemprov DKI Larang Penggunaan Kantong Plastik...
Dalam pergub tersebut juga direncanakan akan diberlakukan denda sebesar Rp 5 juta hingga Rp 25 juta bagi pengusaha ritel, mal, maupun pedagang pasar yang masih memakai kantong plastik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.