Salin Artikel

Pemprov DKI Akan Larang Penggunaan Kantong Plastik, Ini Tanggapan Pedagang Pasar

Salah satu pedagang Pasar Kramatjati Yenni Rahma (37) mengatakan, dirinya setuju jika kebijakan ini diterapkan.

Namun, harus ada sosialisasi kepada para pedagang sebelum benar-benar diberlakukan.

"Memang kemarin saya lihat ada sosialisasi begitu, tetapi takutnya ada yang belum tahu. Jadi mungkin benar-benar disosialisasikan," ujar Yenni saat ditemui Kompas.com, di Pasar Kramatjati, Jakarta Timur, Rabu (19/12/2018).

Pedagang peralatan sekolah tersebut menyebut tas ramah lingkungan lebih praktis dibanding kantong plastik. Hanya saja, menurut dia, pemerintah sebaiknya membantu penyediaan tas ramah lingkungan tersebut. 

Sementara itu, Nurmala (51) pedagang sayur mengaku setuju dengan rencana pelarangan tersebut.

"Setuju saja, tetapi kantongnya itu menurut saya harus yang gampang dicari. Karena kan biasa kita cuma pakai plastik tinggal diambil nantinya apakah sama atau gimana," ucap Nurma.

Berbeda dengan Yenni dan Nurma, Faisal (42) pedagang daging, masih bingung dengan kebijakan tersebut.

Menurut dia, tas ramah lingkungan tidak akan cukup membawa daging yang bertekstur basah.

"Pasti akan netes-netes gitu airnya saya rasa. Kalau mau ya berarti buat yang memang bisa tahan air seperti plastik juga," ujar Faisal.

Ia juga tidak sepakat dengan rencana pengenaan denda Rp 5 juta hingga Rp 25 juta jika pedagang masih menggunakan kantong plastik sekali pakai.

"Apa enggak kegedean tuh dendanya? Kan kasihan kalau yang enggak sengaja," ucapnya. 

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta berencana melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Isnawa Adji mengatakan, pihaknya tengah menyiapkan pergub tentang pelarangan tersebut.

"Kami sedang menyiapkan pergub tentang pelarangan kantong plastik sekali pakai," ujar Isnawa di Pasar Kramatjati, Jakarta Timur, Selasa (18/12/2018).

Setelah ditandatangani, pergub pelarangan penggunaan kantong plastik tersebut akan diterapkan mulai Januari 2019.

Dalam pergub tersebut juga direncanakan akan diberlakukan denda sebesar Rp 5 juta hingga Rp 25 juta bagi pengusaha ritel, mal, maupun pedagang pasar yang masih memakai kantong plastik.

https://megapolitan.kompas.com/read/2018/12/19/12423051/pemprov-dki-akan-larang-penggunaan-kantong-plastik-ini-tanggapan-pedagang

Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam Ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam Ini Berawan

Megapolitan
Saat Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Jarinya hingga Putus oleh Juru Parkir Liar…

Saat Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Jarinya hingga Putus oleh Juru Parkir Liar…

Megapolitan
Teka-teki yang Belum Terungkap dari Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang

Teka-teki yang Belum Terungkap dari Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper | Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

[POPULER JABODETABEK] RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper | Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Megapolitan
Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Megapolitan
Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Megapolitan
Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Megapolitan
Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Megapolitan
Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Megapolitan
Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Megapolitan
Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Megapolitan
Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke