Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

M Taufik Usulkan TKD Pejabat DKI Bergantung pada Serapan Anggaran

Kompas.com - 20/12/2018, 14:25 WIB
Nibras Nada Nailufar,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta M Taufik mengusulkan agar tunjangan kinerja daerah (TKD) para pejabat DKI bergantung pada serapan anggaran satuan kerjanya. Ia menyayangkan bila selama ini pimpinan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) mendapat TKD penuh padahal kerjanya tak maksimal.

"Ini masa TKD 100 persen serapannya 70 persen? Aneh nggak? Mestinya komponen terbesar dari serapan," kata Taufik ketika dihubungi wartawan, Kamis (20/12/2018).

Taufik mengapresiasi kebijakan Gubernur Anies Baswedan yang telah memasukkan serapan anggaran, kinerja, hingga aduan masyarakat dalam komponen TKD. Ia juga mengapresiasi TKD berdasarkan pencapaian kinerja kini dibebankan ke eselon III dan IV.

Baca juga: Taufik: Kalau Penyerapan Rendah, TKD untuk Kadis Jangan 100 Persen

"Yang terlibat dalam sistem itu dihukum TKD dong. Jangan satu titik gitu loh. Padahal yang terlibat ada tiga, itu juga harus dihukum jangan satu," kata Taufik.

Saat memasuki tahun 2019, Taufik menyarankan agar SKPD segera memulai lelang untuk menghindari serapan yang baru melonjak di akhir tahun. Ia juga meminta para pelaksana tugas yang masih memimpin SKPD tidak takut mengambil keputusan.

"Rata-rata ketakutan. Ini yang harus dihilangkan, rasa ketakutan bahwa waspada betul, teliti betul. Kalau ketakutan konsekuensinya kan dia enggak ngerjain apa-apa. Enggak ngerjain apa-apa, dia dapat TKD juga," ujar Taufik.

TKD pejabat pimpinan tinggi diberikan berdasarkan empat indikator. Indikator tersebut yakni indeks penilaian kinerja atau key performance index (KPI) (60 persen), tindak lanjut rapim Gubernur (10 persen), tindak lanjut aduan masyarakat (10 persen), dan penyerapan anggaran (20 persen).

Di bawah itu, untuk pejabat administrator, pejabat pengawas, dan pelaksana, indikatornya ada tiga. Ketiga indikator itu yakni input aktivitas (70 persen), penilaian perilaku (10 persen), dan penyerapan anggaran (20 persen).

Baca juga: Ketua DPRD DKI: SKPD Malas Kerja, Takut Dikasih Anggaran, Enggak Terserap, Akhirnya TKD Berkurang

Pemprov DKI Jakarta akan merevisi ketentuan TKD itu dengan menambah komponennya serta membebankannya ke eselon III dan IV.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Megapolitan
Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas 'Bodong', Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas "Bodong", Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

Megapolitan
Pelanggan Minimarket: Ada atau Enggak Ada Jukir, Tak Bisa Jamin Kendaraan Aman

Pelanggan Minimarket: Ada atau Enggak Ada Jukir, Tak Bisa Jamin Kendaraan Aman

Megapolitan
4 Bocah Laki-laki di Cengkareng Dilecehkan Seorang Pria di Area Masjid

4 Bocah Laki-laki di Cengkareng Dilecehkan Seorang Pria di Area Masjid

Megapolitan
KPU DKI Bakal 'Jemput Bola' untuk Tutupi Kekurangan Anggota PPS di Pilkada 2024

KPU DKI Bakal "Jemput Bola" untuk Tutupi Kekurangan Anggota PPS di Pilkada 2024

Megapolitan
Sudirman Said Bakal Maju Jadi Cagub Independen Pilkada DKI, Berpasangan dengan Abdullah Mansuri

Sudirman Said Bakal Maju Jadi Cagub Independen Pilkada DKI, Berpasangan dengan Abdullah Mansuri

Megapolitan
Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Sempat Masuk ke Rumah Korban

Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Sempat Masuk ke Rumah Korban

Megapolitan
Kondisi Terkini TKP Pengendara Motor Tewas Ditabrak Angkot, Lalu Lintas Berjalan Normal

Kondisi Terkini TKP Pengendara Motor Tewas Ditabrak Angkot, Lalu Lintas Berjalan Normal

Megapolitan
KPU DKI Jakarta Terima Konsultasi 3 Bacagub Jalur Independen, Siapa Saja?

KPU DKI Jakarta Terima Konsultasi 3 Bacagub Jalur Independen, Siapa Saja?

Megapolitan
Bakal Maju di Pilkada Depok, Imam Budi Hartono Klaim Punya Elektabilitas Besar

Bakal Maju di Pilkada Depok, Imam Budi Hartono Klaim Punya Elektabilitas Besar

Megapolitan
Seorang Pria Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar

Seorang Pria Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar

Megapolitan
74 Kelurahan di Jakarta Masih Kekurangan Anggota PPS untuk Pilkada 2024

74 Kelurahan di Jakarta Masih Kekurangan Anggota PPS untuk Pilkada 2024

Megapolitan
Denda Rp 500.000 Untuk Pembuang Sampah di TPS Lokbin Pasar Minggu Belum Diterapkan

Denda Rp 500.000 Untuk Pembuang Sampah di TPS Lokbin Pasar Minggu Belum Diterapkan

Megapolitan
Warga Boleh Buang Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu pada Pagi Hari, Petugas Bakal Lakukan 'OTT'

Warga Boleh Buang Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu pada Pagi Hari, Petugas Bakal Lakukan "OTT"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com